Bali, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kawasan Denpasar dan sekitarnya pada, Selasa (28/3/2023).
Tim Imigrasi menduga terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing berhasil mengamankan 2 Orang Asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO dan CAO di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Sidakarya Denpasar.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku,” ujar Tedy Riyandi di Denpasar.
Untuk diketahui, saat ini kedua orang asing tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi. (D)





















