Bali, Kabar1News.com — Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan lebih tegas lagi terhadap WNA nakal yang berlibur di Bali.
Selain itu, Gubernur Wayan Koster menyebut bahwa saat ini pihaknya telah melakukan Pendeportasian sebanyak 129 orang WNA dari Bali.
Kemudian ada 15 WNA yang berproses hukum, dan yang lebih banyak lagi adalah melanggar aturan lalulintas sebanyak 1000 orang Warga Negara Asing.
“Sudah ada 129 orang yang sudah di deportasi sejak Januari, dan yang proses hukum 15 orang, sementara pelanggaran lalu lintas ada 1000 lebih orang, dan ke depan semakin tegas menyikapi masalah ini,” ujar Wayan Koster saat Konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).
Wayan Koster menambahkan, data-data tersebut berdasarkan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi Bali dan Kemenkumham Bali serta Kapolda Bali dalam menyikapi Warga Negara Asing yang nakal di Bali.
“Tidak benar kalau ada pemberitaan kalau ada yang menyatakan bahwa adanya pengaduan dari masyarakat terkait perilaku wisatawan ini tidak mendapat respon dari pemerintah provinsi Bali, Kemenkumham Bali, Kapolda Bali itu tidak benar, data itu menunjukkan,” katanya.
Selain itu, Gubernur Bali juga mewajibkan masyarakat Bali untuk melaporkan wisatawan mancanegara yang berprilaku tidak pantas dan melakukan aktivasi yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Imigrasi, Polres, Polsek, Satpol PP, Dinas pariwisata, Pecalang, terdekat bahkan bisa langsung ke Polda Bali.
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata,” kata Wayan Koster.
Wayan Koster, juga meminta para pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” tutupnya. (Rilis)





















