Sabtu, Mei 28, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Gerai Hukum Art dan rekan : Praktik-praktik Oknum mafia tanah harus diwaspadai

Gerai Hukum Art dan rekan : Praktik-praktik Oknum mafia tanah harus diwaspadai

by redaksi
6 Maret 2021
in HUKUM
Gerai Hukum Art dan rekan : Praktik-praktik Oknum mafia tanah harus diwaspadai

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Pemerintah terus berusaha untuk memerangi Oknum mafia tanah yang hingga saat ini masih berkeliaran dan merugikan masyarakat. Salah satu cara adalah dengan menutup pergerakan dari oknum mafia tanah.

Pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku.

Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan. Dan, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah.

Berikut beberapa tips agar masyarakat bisa berhati-hati pada mafia tanah. Praktik mafia tanah dimulai saat kepala desa (Kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut. Padahal sudah ada SE dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik Atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu. Kalau melihat hal ini (SE Ditjen Pajak) kan sebetulnya girik itu sudah dilarang.

Praktek Mafia tanah juga memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah juga mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama.

Cara mereka juga mengubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarinya Lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan di atasnya.

 

Praktek Oknum Mafia Tanah tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Di pengadilan pun, praktik mafia tanahpun berjalan. Salah satunya melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan.

Ada juga melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. (Arthur)

Kunjungi juga website : https://www.geraihukumartdanrekan.com/

Related Posts

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah
Birokrasi

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah

23 Maret 2022
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg
HUKUM

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg

23 Maret 2022
Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri
HUKUM

Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri

21 Maret 2022
Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik
HUKUM

Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik

27 Januari 2022
Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
HUKUM

Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu

22 Januari 2022
Surat Kuasa Direksi Serta Pertanggungjawabanya
HUKUM

Kejahatan terhadap Perkawinan

20 Januari 2022
Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga
HUKUM

Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga

16 Januari 2022
Aspek & Implikasi Hukum Didalam Pendaftaran Tanah Serta Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah
HUKUM

Saatnya Seniman Melek Hukum & Pahami Hukum Kontrak

16 Januari 2022
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral
HUKUM

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral

12 Januari 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.