FPPD Datangi Kantor Gubernur, Wayan Koster: Soal 6 Poin Saya Tidak Mundur
Bali, Kaba1News.com – Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali kembali mendatangi kantor gubernur Bali pada, 12 Maret 2026. Diketahui, kedatangan mereka diterima langsung oleh gubernur Bali Wayan Koster dikantornya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali mengatakan, saat ini Perda ASKP belum bisa diberlakukan karena masih menunggu fasilitas dari Kemendagri.
“Koster mengatakan, proses pembahasan di tingkat kementerian berlangsung cukup panjang dan membutuhkan kehati-hatian. Peraturan daerah itu baru bisa berlaku kalau sudah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembahasannya di sana cukup alot, tetapi saya terus memantau setiap perkembangan yang terjadi,” ujar Koster.
Ia menuturkan, dalam pembahasan perda tersebut terdapat sejumlah isu dan ketentuan yang dinilai agak sensitif sehingga perlu dibahas secara hati-hati.
“Karena Bali ini kan tidak berdiri sendiri, dia masuk kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan sampai ada isu diskriminasi,” terangnya.
Meski demikian, dalam pembahasan dengan Kemendagri nanti, Koster menegaskan dirinya tidak akan mundur dari enam poin krusial yang menjadi substansi Perda ASKP seperti pengunaan KTP Bali, plat motor Bali, serta tentang tarif angkutan.
“Soal enam poin itu, sedikitpun saya tidak mundur. Saya sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum untuk terus memperjuangkan agar perda ini bisa lolos dalam pembahasan,” katanya.
Sementara, Kordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa, mengatakan selama setahun terakhir terjadi banyak pelanggaran di sektor transportasi pariwisata.
Pelanggaran tersebut berupa kendaraan tanpa pelat, penggunaan pelat luar daerah, rendahnya standar pelayanan hingga kriminalitas yang dinilai berdampak pada citra pariwisata Bali.
“Selama ini kami lihat dilapangan banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran dan seharusnya itu,” terangnya.
Karena itu, Forum meminta pemerintah menegakan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi dan Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Kami mendorong gubernur untuk menegakan supremasi hukum,” tandasnya.
Lebih jauh disampaikan forum tetap berharap Perda ASKP dapat segera disahkan. Ia mengatakan saat ini Perda tersebut masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperolah nomor registrasi.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD dan Pemerintah telah mengetok palu pengesahan Raperda ASKP menjadi Perda pada 28 Oktober 2026. Adapun Perda ASKP terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang Isinya mengatur secara komprehensif tentang kewajiban perusahaan penyedia aplikasi.
Perusahaan angkutan sewa khusus, ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.
Di samping itu juga mengatur secara resmi agar driver pariwisata berbasis aplikasi di Bali kini wajib ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan bernopol Bali (DK).




















