Lamongan, Kabar1News.com – Forum Inisiasi Desa Dan Agraria (IDEA) Adalah Organisasi Forum kemasyarakatan yang berdiri dari tahun 2019 ini sudah mendapatkkan pengesahan dari Bagesbangpol Kabupaten Lamongan.
Lewat acara forum group discussion (FGD) ini, Forum IDEA ini mengangkat Tema “ Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”. Jumat, (9/4/2021).
Acara yang Oleh IDEA ini di adakan di Hotel Elresas. Dihadiri Oleh Peserta dari beberapa Organisasi Mahasiswa dan pemuda Lamongan Seperti HMI, PMII,GMNI,IMM, Serta ormas dari beberapa perwakilan kecamatan. Narasumber pada acara FGD ini adalah Ketua DPRD Lamongan, Ketua BPN Lamongan, dan Kepala Bagian Hukum Pemda Lamongan.
Dalam acara diskusi tersebut, Menurut pembina IDEA Fauzin,SH,LLM menuturkan, “Tanah menjadi Nilai Penting bagi Negara, tanpa tanah ada unsur Negara yang tidak terpenuhi.Tanah Juga menjadi hal yang sangat penting bagi warga Negara sehingga menganggap tanah sebagai harga diri, dan di era Presiden indonesia Joko widodo “PTSL” ini menjadi bagian program prioritas Nasional yang sebelumya kita kenal dengan program yang namanya PRONA”, terangnya.
Menurut catatan yang di himpun oleh IDEA dari beberapa sumber media hingga tahun 2020 program PTSL melakukan proses sertifikasi kurang lebih 82 juta bidang tanah telah di daftarkan dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sehingga masih ada sekitar 35% yang belum terdaftar.
Di Kabupaten Lamongan sendiri berdasarkan sumber berita yang beredar di beberapa media hingga pada akhir tahun 2020, ada 154.500 Bidang tanah dengan total 213.076 bidang tanah yang sudah memasuki proses di 207 desa dari 462 desa Di kabupaten Lamongan sendiri peserta PTSL di bebani Biaya yang sangat beragam dan program ini tidak terpublikasi secara terbuka, itulah yang menjadi tujuan pembahasan melalui forum ini, dan masalah ini perlu di diskusikan dikaji lebih dalam semua pihak.
Sedangkan, Ketua BPN Lamongan Darmawan, SST, MH, Menyampaikan bahwa : “PTSL ini adalah program yang di luncurkan untuk mempercepat selesainya sertipikat tanah yang didalamnya banyak kemudahan-kemudahan dan yang menjadi sasaran program PTSL adalah semua bidang tanah menjadi objek PTSL tidak ada perbedaan di kelompok masyarakat”, katanya.
Ketua BPN juga mengatakan ada dua macam Biaya yaitu biaya PTSL yaitu Biaya yang ada di BPN dan biaya ini gratis serta ada juga biaya pra PTSL yang menjadi kewajiban peserta PTSL karena itu merupakan Dokumen yang wajib di siapkan masyarakat, seperti Biaya materai, pengukuran dengan patok dan biaya transportasi perangkat Desa dengan jumlah Biaya yang Sewajarnya.
Diskusi Berjalan dengan baik, terutama pada saat sesi Tanya jawab peserta dengan para narasumber, sehingga Bisa ditarik kesimpulan bahwa Program PTSL ini adalah program yang sangat Baik Bagi Masyarakat, dan Banyak kemudahan – kemudahan serta sangat meringankan beban masyarakat khususnya Biaya Pembuatan Sertipikat tanah. (FA/F2)