Jakarta, kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,mengenai suatu keadilan seringkali ditafsirkan berbeda-beda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Meski secara universal, keadilan bermakna sebagai suatu sifat atau perbuatan atau perlakuan yang adil, tidak berat sebelah dan tidak diskriminatif.
Keadilan senantiasa menarik, karena keadilan sering dikaitkan dengan proses sekaligus penyelesaian hukum.
Tidak sedikit kasus hukum yang tidak dapat diselesaikan secara adil, dari sudut pandang masing-masing yang berperkara.
Dari realita tersebut, muncul istilah keadilan di ranah hukum merupakan pertarungan objekivitas dan subjektivitas.
Istilah keadilan senantiasa dipertentangkan dengan ketidakadilan, di mana terdapat konsep keadilan, maka di situ pun akan muncul konsep ketidakadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, filsafat hukum sangat berperan untuk membangun kondisi hukum yang seadil-adilnya sesuai asas kebenaran.
Istilah keadilan senantiasa dipertentangkan dengan ketidakadilan, di mana terdapat konsep keadilan, maka di situ pun akan muncul konsep ketidakadilan. Berkaitan dengan hal tersebut, filsafat hukum sangat berperan untuk membangun kondisi hukum yang seadil-adilnya sesuai asas kebenaran.
Tugas utama filsafat hukum adalah menjelaskan nilai-nilai dasar dan kaidah hukum secara filosofis yang mampu mewujudkan cita-cita keadilan, kebenaran dan ketertiban di dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Filsafat hukum sejatinya merupakan cabang ilmu filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, apa tujuannya dan mengapa hukum harus ditaati.
Bagaimana sebenarnya peranan filsafat hukum dalam praktik keadilan hukum di dalam kehidupan masyarakat, terutama untuk memposisikan diksi ‘keadilan’ pada makna yang sesungguhnya, bukan hanya sebagai slogan semata-mata.
Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena ketidaktaatan atau bahkan ‘pelecehan’ terhadap hukum terasa demikian marak.
Baik dari segi tindakan maupun pemberian putusan pengadilan seringkali dianggap kurang bijak karena tidak memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang sedang mengalami persoalan hukum.
Hakim dianggap tidak lagi memberikan putusan yang adil terhadap proses awal hingga akhir persidangan yang berjalan, di antaranya disebabkan karena prosedur pengadilan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Fenomena tersebut akhirnya muncul istilah ‘mafia peradilan’. Produk-produk hukum tak sedikit yang diciderai dan dikelabuhi oleh para pelanggarnya, sehingga mengakibatkan kewibawaan hukum jatuh dan seakan-akan tidak berarti lagi.
Hal yang lebih parah muncul apatisme pada sebagian masyarakat soal hukum, bahkan sampai pada penilaian ‘hukum bisa dibeli’.
Di sinilah peranan filsafat hukum dinilai relevan untuk membangun dan memperbaiki kondisi hukum yang sebenarnya. dikutip dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwa ahli-ahli filsafat berupaya memecahkan persoalan-persoalan dan gagasan dalam menciptakan hukum yang sempurna, sekaligus membuktikan bahwa hukum yang telah ditetapkan tidak dapat diperdebatkan lagi mengenai kekuasaannya.
Filsafat hukum hakikatnya tidak terlepas dari berbagai sisi kehidupan manusia, baik selaku subjek dan objek hukum maupun subjek dan objek filsafat.
Sebab sejatinya manusia selalu membutuhkan hukum dan hanya manusialah yang mampu berpikir perihalk filsafat.
Kemampuan manusia ini kemudian menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang ada, serta mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah.
Indonesia sebagai negara hukum pada prinsipnya memliki tujuan untuk menegakkan hukum dan perlindungan hukum bagi warganya tanpa terkecuali, semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum.
Selain itu, secara alamiah manusia juga senantiasa berjuang untuk menuntut dan membela kebenaran.
Apakah keadilan hukum di Indonesia sudah seperti yang diharapkan atau malah sebaliknya.
Tentulah hal ini menjadi ‘PR’ bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. Banyaknya fenomena pelecehan terhadap hukum dapat dijadikan tolak ukur terhadap keberlangsungan kehidupan hukum di Indonesia.
Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum merasakan keadilan dalam hukum.
Dapat kita ambil contoh kasus yang pernah viral di beberapa media sosial (medsos), seorang nenek yang dituduh mencuri singkong karena kelaparan kemudian dituntut denda satujuta rupiah atau 2,5 tahun penjara.
Kita dapat bandingkan dengan pejabat-pejabat negara yang melakukan korupsi (memakan uang negara) yang jumlahnya sangat besar namun hanya dituntut dengan rata-rata tuntutan 3 tahun 4 bulan penjara.
Terlepas dari pro-kontra mengenai hal tersebut, bukankah realitas itu sangat kontras dan ironis dalam upaya penegakan hukum.
Meskipun perbandingan kasusnya tidak ‘apple to apple’, tetapi dapat kita lihat di mana si nenek melakukan tindakan itu dengan alasan ingin bertahan hidup dan merugikan si pemilik singkong, sedangkan kebanyakan pejabat yang melakukan korupsi lebih karena hawa nafsu dan keserakahannya namun merugikan banyak pihak diganjar hukuman yang ringan.
Sebagai negara hukum, Indonesia sudah sepatutnya memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran serta mempertimbangkan nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan hukum.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dukungan dari berbagai institusi dan masyarakat sangatlah diperlukan.
Sebab, pada intinya hukum dan keadilan sangatlah erat kaitannya karena keadilan dapat terwujud apabila hukum ditegakkan sesuai dengan marwahnya.