Kamis, Juni 12, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap

by redaksi
25 Agustus 2021
in HUKUM
Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai hukum art dan rekan berpendapat bahwa, Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan di Indonesia yang disebabkan ketiadaan lembaga eksekutorial, maupun landasan hukum yang kuat mengakibatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai daya paksa. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara pun tidak mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masalah daya paksa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan Putusan benar-benar tergantung pada itikad baik Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mentaati hukum.

Keadaan tersebut cukup memprihatinkan, karena prinsip akan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menempatkan kontrol yuridis dalam pemerintahan menjadi kehilangan makna dalam sistem birokrasi ketatanegaraan Indonesia.

Rumusan masalah Bagaimana kekuatan hukum atas putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Apa sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan sebagai berikut:
1. Kekuatan mengikat.
2. Kekuatan pembuktian.
3.Kekuatan eksekutorial.

Bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) menurut Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.

Referensi :
Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1995.

Basah, Sjachran, Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Administrasi, Kerjasama Indonesia-Belanda, Bandung, 1987.

Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), Rajawali Pers, Jakarta, 1992.

Efendi Lotulung, Paulus, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, 2013.

Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Di Mata Paulus Effendi Lotulung, Salemba Humanika, Jakarta, 2013.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta

Related Posts

Overstay, WNA Rusia Dideportasi
HUKUM

Overstay, WNA Rusia Dideportasi

4 Juni 2025
100 Napi Nakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
HUKUM

100 Napi Nakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

31 Mei 2025
Lapas Lamongan Deklarasi, Berkomitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Daerah

Lapas Lamongan Deklarasi, Berkomitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

31 Mei 2025
Nakal! Warga Negara Swiss Dideportasi dari Bali
HUKUM

Nakal! Warga Negara Swiss Dideportasi dari Bali

28 Mei 2025
Imigrasi Gelar Operasi Bali Becik, Jaring 23 orang WNA Bermasalah
HUKUM

Imigrasi Gelar Operasi Bali Becik, Jaring 23 orang WNA Bermasalah

24 Mei 2025
Letter C Desa Alat Bukti Sah Kepemilikan Tanah
HUKUM

Letter C Desa Alat Bukti Sah Kepemilikan Tanah

19 Mei 2025
Ini 7 Asas Hukum Acara PTUN
HUKUM

Ini 7 Asas Hukum Acara PTUN

19 Mei 2025
DPP PPNT Bahas Mafia Tanah dan Pemberantasannya
HUKUM

Ini Perbedaan Gugatan Perdata dengan Gugatan TUN

19 Mei 2025
Prinsip Non-Ultra Petita di PTUN
HUKUM

Prinsip Non-Ultra Petita di PTUN

19 Mei 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Ucapan Hari Idul Fitri :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.