Dua Raperda Disahkan, Komitmen Sejahterakan Petani dan Jaga Lingkungan
Bojonegoro, Kabar1News.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bojonegoro resmi menetapkan dua peraturan daerah (Perda) baru dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (21/5/2025). Dua Perda tersebut adalah Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Perda Pengelolaan Sampah
Wakil Bupati Nurul Azizah hadir mewakili Bupati Setyo Wahono, didampingi jajaran Forkopimda, Pj Sekda, para kepala OPD, camat, serta tokoh penting daerah lainnya.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah mengatakan, Perda Perlindungan Petani merupakan langkah nyata Pemkab memberikan kepastian hukum dan dukungan konkret bagi petani di Bojonegoro. Mulai dari pemberdayaan, pelatihan, bantuan sarana prasarana, hingga asuransi pertanian akan diupayakan secara lebih maksimal.
“Kami pastikan petani tak hanya dilindungi, tapi juga diberdayakan sehingga sektor pertanian kita semakin kuat dan berkelanjutan,” kata Nurul.
Terkait Perda Pengelolaan sampah, Menurut Wabup, harus melibatkan peran aktif masyarakat sejak dari rumah tangga.
“Problem sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab semua pihak. Harapan kami, kesadaran ini tumbuh bersama lewat perda yang baru ini,” imbuhnya.
Dengan disahkannya dua perda strategis ini, Pemkab Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat untuk mensejahterakan petani dan menjaga lingkungan.
Langkah ini diharapkan bukan hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh.
Kebijakan ini menjadi titik awal kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan Bojonegoro yang mandiri, hijau, dan tangguh menghadapi tantangan masa depan.
Sebelumnya, Juru Bicara Pansus II DPRD, Siti Fatmawati memaparkan, Perda ini tidak hanya mencakup pertanian konvensional, tapi juga perkebunan, peternakan, holtikultura, dan perikanan.
Menurutnya dia, pentingnya koordinasi antar OPD serta peningkatan kapasitas penyuluh lapangan (PPL) agar petani lebih kreatif dan inovatif.
“Edukasi seperti penggunaan pupuk organik hingga pengembangan varietas ramah lingkungan akan didorong lebih intensif,” ucap Fatma.
Lanjut Fatma, Perda ini juga menargetkan ketahanan pangan jangka panjang dan mendukung arah pembangunan menuju agroindustri Bojonegoro 2045.
Sedangkan, Perda Pengelolaan Sampah juga ditetapkan sebagai bentuk keseriusan Pemkab dalam mengatasi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Sementara itu, M. Anis Musthafa, juru bicara Pansus IV, menyoroti perlunya perbaikan sistem pengelolaan dan evaluasi tempat penampungan sampah di setiap kecamatan.
Anis menyarankan, Kabupaten Bojonegoro belajar dari kesuksesan pengelolaan sampah di daerah lain.
“Seperti di kabupaten Bantul dan Sleman,” tutupnya. (*/Imm/Red)





















