Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan

DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan

by jurnalis
15 Juni 2025
in Kajian
DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan

DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan

 

Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang fokus di bidang kajian publik berpendapat bahwa, banyak perubahan fungsi lahan sawah menjadi pemukiman yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian.

Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan daerah terkait.

Dasar Hukum:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B):

* UU ini mengatur perlindungan lahan pertanian, termasuk sanksi bagi yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.

* Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah:

Perpres ini mengatur lebih lanjut tentang perlindungan lahan sawah dan pengendalian alih fungsinya.

Peraturan Daerah:
* Banyak pemerintah daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih rinci tentang alih fungsi lahan dan sanksinya, termasuk sanksi pidana.

Undang-Undang Cipta Kerja:
* Beberapa perubahan terkait perizinan berusaha dan tata ruang juga berdampak pada alih fungsi lahan, khususnya terkait izin mendirikan bangunan.

Tindak Pidana, Pasal 72 UU PLP2B :
* Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pasal 69 Ayat 1 UU Tata Ruang:
Menetapkan sanksi pidana bagi yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Sanksi Administrasi:
* Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin, denda, atau perintah pemulihan fungsi lahan.

Pentingnya Izin:
* Izin alih fungsi lahan, seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diperlukan sebelum melakukan perubahan fungsi lahan menjadi pemukiman.

Tanpa izin, kegiatan pembangunan perumahan di lahan sawah dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

Dampak Alih Fungsi Lahan:
* Alih fungsi lahan dapat mengurangi ketersediaan lahan pertanian, yang dapat mengancam ketahanan pangan.

* Perubahan tata ruang yang tidak terkendali dapat menyebabkan dampak lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor.

* Pembangunan perumahan yang tidak terkontrol juga dapat menyebabkan masalah sosial, seperti kepadatan penduduk dan hilangnya ruang terbuka hijau.

Penegakan Hukum :
* Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penegakan hukum terkait alih fungsi lahan, termasuk pengawasan dan penindakan pelanggaran.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

Alih fungsi lahan sawah menjadi pemukiman tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

* Penting untuk selalu memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan terkait perlindungan lahan pertanian. (**PPNT)

Tags: AturanDPP PPNTNEWSTindihnyaTumpang

Related Posts

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana

2 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah

2 November 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan
Kajian

80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan

18 Agustus 2025
Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar
Kajian

Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar

13 Agustus 2025
PPNT Kaji Permasalahan Pertanahan di Indonesia
Kajian

PPNT Kaji Permasalahan Pertanahan di Indonesia

23 Juni 2025
DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 1
Kajian

DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 2

10 Juni 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.