DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan
Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang fokus di bidang kajian publik berpendapat bahwa, banyak perubahan fungsi lahan sawah menjadi pemukiman yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian.
Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan daerah terkait.
Dasar Hukum:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B):
* UU ini mengatur perlindungan lahan pertanian, termasuk sanksi bagi yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.
* Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah:
Perpres ini mengatur lebih lanjut tentang perlindungan lahan sawah dan pengendalian alih fungsinya.
Peraturan Daerah:
* Banyak pemerintah daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih rinci tentang alih fungsi lahan dan sanksinya, termasuk sanksi pidana.
Undang-Undang Cipta Kerja:
* Beberapa perubahan terkait perizinan berusaha dan tata ruang juga berdampak pada alih fungsi lahan, khususnya terkait izin mendirikan bangunan.
Tindak Pidana, Pasal 72 UU PLP2B :
* Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pasal 69 Ayat 1 UU Tata Ruang:
Menetapkan sanksi pidana bagi yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Sanksi Administrasi:
* Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin, denda, atau perintah pemulihan fungsi lahan.
Pentingnya Izin:
* Izin alih fungsi lahan, seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diperlukan sebelum melakukan perubahan fungsi lahan menjadi pemukiman.
Tanpa izin, kegiatan pembangunan perumahan di lahan sawah dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.
Dampak Alih Fungsi Lahan:
* Alih fungsi lahan dapat mengurangi ketersediaan lahan pertanian, yang dapat mengancam ketahanan pangan.
* Perubahan tata ruang yang tidak terkendali dapat menyebabkan dampak lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor.
* Pembangunan perumahan yang tidak terkontrol juga dapat menyebabkan masalah sosial, seperti kepadatan penduduk dan hilangnya ruang terbuka hijau.
Penegakan Hukum :
* Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penegakan hukum terkait alih fungsi lahan, termasuk pengawasan dan penindakan pelanggaran.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Alih fungsi lahan sawah menjadi pemukiman tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
* Penting untuk selalu memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan terkait perlindungan lahan pertanian. (**PPNT)




















