Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

by jurnalis
20 November 2025
in Kajian
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia.

 

Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi proses Hukum pidana adalah aturan yang melarang segala perbuatan yang merugikan termasuk dalam tindak pidana.

Aturan hukum dibentuk untuk mencegah, melarang serta menghukum segala tindakan pelaku perbuatan tindak pidana.

Sanksi pidana tetap berlaku kepada pelaku yang melanggar aturan hukum.

1. Perbuatan yang melanggar aturan hukum harus diproses secara hukum atas tindakan pelaku.

2. Pelaku tindak pidana tidak dapat diwakilkan terhadap hukuman yang di jatuhkan kepadanya.

Mekanisme penyelesaiaan perkara pidana dimulai dengan adanya penyelidikan dan penyidikan oleh Lembaga kepolisian, Penyidikan merupakan serangkaian proses yang, tidak dapat dipisahkan dari operasional kantor polisi.

Penyidik melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu menentukan keadaan suatu kejahatan, termasuk siapa yang bertanggung jawab.

1. Pada saat memulai penyidikan, penyidik segera meneruskan permulaan penyidikan ke kejaksaan dan pemberitahuan permulaan penyidikan (SPDP).

2. Hasil penyidikan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian diserahkan penyidik kepada jaksa yang memuat pembagian tanggung jawab kepada tersangka dan alat bukti.

Menurut Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila penuntut umum setelah menerima dan meneliti penyidikan penyidik, mendapati masih terdapat kekurangan dalam penyidikan, maka penuntut umum berwenang mengembalikannya kepada penyidik dalam keadaan semula.
keseluruhan lagi.

Tindakan seperti ini disebut prabiaya. Namun apabila berkas tersebut tidak dikembalikan kepada penyidik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka berkas tersebut dianggap lengkap dan tidak dapat diajukan tuntutan lebih lanjut.

Mengenai sifat penuntutan, penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 (Tentang Kejaksaan Republik Indonesia) menyatakan sebagai berikut :

Dalam melakukan penuntutan, jaksa dapat melakukan prapenuntutan.

1. Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari dan/atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.

Menurut Andi Hamzah, petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan pada dasarnya merupakan kelanjutan dari penelitian itu sendiri.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghindari anggapan bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga disebut kewenangan mengajukan tuntutan pendahuluan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dalam penyidikan, penyidikan dan penuntutan kepolisian, namun dalam proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia biasanya dapat diselesaikan melalui proses pengadilan atau peradilan.
Namun pada tahun 1960-an, muncul gagasan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara di luar hukum atau yang disebut dengan fair remedi.

2. Keadilan restoratif atau restorative justice mencakup makna memulihkan hubungan dan menebus kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku kekerasan terhadap korban melalui cara-cara di luar hukum dengan tujuan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan dapat dicapai kesepakatan.

3. Cara ini biasanya digunakan dalam perkara perdata, namun di Indonesia mulai digunakan dalam perkara pidana.

Perlakuan terhadap perkara pidana dengan cara-cara yag bertujuan untuk memulihkan keadaan yang adil akan diperkuat jika mengedepankan asas kepentingan kedua bela pihak atau win-win solution.

Penegakan restorative justice, tidak hanya digunakan pada semua jenis kejahatan yang tidak dapat dipenuhi oleh restorative justice adalah terorisme dan kejahatn yang mengancam keamanan nasional.

1. Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana.

Menurut Tony Marshall, Restorative Justice adalah proses yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam masalah pelanggaran tertentu untuk datang bersamasama menyelesaikan secara kolektif bagaimana menyikapi dan menyelesaikan akibat dari pelanggaran dan implikasinya untutk masa depan.

Menurut Marlina, Konsep restorative justice nerupakan suatu proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk dapat berbicara.

Restorative Justice adalah suatu proses di mana semua pihak yang berkepentingan terhadap suatu pelanggaran tertentu berkumpul untuk mencari cara untuk mengatasi dan menyelesaikan konsekuensi dari pelanggaran tersebut dan dampaknya terhadap individu di masa depan.

Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan konsep keadilan yang mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan secara cuma-cuma terhadap kebutuhan para korban, pelaku, dan lingkungan yang terkena dampak kejahatan.

Kenyataannya tidak semua perkara pidana berakhir di penjara, hal ini disebabkan adanya model baru dalam hukum pidana di Indonesia yaitu konsep restorative justice sebagai titik baru dalam mekanisme penyelesaian di luar hukum yang berdasarkan asas keadilan.

Konsep keadilan restoratif tidak selalu bertujuan pada pemidanaan namun lebih bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan restoratif korban dan tanggung jawab pelaku.

Restorative justice dalam sistem peradilan pidana terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Di luar sistem peradilan pidana,
2. Di dalam sistem peradilan pidana.

Kenyataan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih mengandalkan Hukum Positif dan prosedur hukum yang, berlaku.

Selain itu, para pengambil kebijakan terus bergantung pada sistem peradilan pidana yang sudah ada.

Dalam hal ini pihak legislatif dan eksekutif berpandangan bahwa penggunaan pendekatan restorative justice hanyalah sekedar alternatif model penyelesaian perkara pidana yang ditawarkan dalam sistem hukum selain undang-undang yang berlaku saat ini.

Kedudukan keadilan restoratif di Indonesia secara jelas tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(selanjutnya disebut UUD NKRI 1945);
2. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman (Selanjutnya disebut Undang-Undang Kehakiman), UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU MA) Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa hakim wajib menemukan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat (living law atau local law).

Jadi pada hakikatnya hakim harus atau wajib menerapkan pendekatan atau konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara karena pendekatan atau konsep keadilan restoratif tersebut sesuai dengan semangat bangsa Indonesia yaitu :

1. Pancasila, sesuai dengan hukum konvensional, dan juga sesuai dengan nilai-nilai agama.

2. Terdapat beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui oleh seseorang pencari keadilan, baik pada tingkat penyidikan, penyidikan, penuntutan, interogasi dalam putusan pengadilan maupun tahap pengambilan keputusan hakim.

3. Bahkan pada tahap pencari keadilan mengajukan gugatan (baik gugatan biasa maupun luar biasa).

1. Peraturan Restorative Justice yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana mengatur bahwa asas keadilan restoratif tidak dapat diartikan sebagai cara untuk mengakhiri suatu perkara secara damai, tetapi lebih luas lagi untuk mencapai keadilan.

2. Rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku, dan pelaku, pelaku kejahatan dan masyarakat, serta penyidik sebagai mediator.

3. Surat Edaran Polri menyebutkan, hal tersebut salah satunya dilakukan dalam bentuk perjanjian damai dan menghilangkan hak korban untuk menggugat. korban dan jaksa.

4. Pengertian keadilan restoratif dalam Surat Edaran Kapolri telah diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 (selanjutnya disebut Perkap No. 6/2019, dimana masyarakat tidak ikut serta dalam menyelesaikan kasus pidana yang terjadi.

5. Keadilan restoratif diatur dalam Perkap No. 6/2019, khususnya penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk menciptakan keadilan yang wajar bagi semua pihak, Perkap No. 6/2019 lebih fokus pada rehabilitasi korban, namun tidak fokus pada rehabilitasi pelaku dan tidak menekankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian. Tidak peduli apa substansinya.

Selain itu, peraturan lain yang mengatur tentang keadilan restoratif adalah Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketentuan ini menjelaskan keadilan restoratif, yaitu praktek penyelesaian suatu perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, yang menekankan pada kembali ke keadaan semula daripada balas dendam.
(*/Red)

 

Pembahasan Kajian Hukum Oleh : Ketua DPP PPNT, Arthur Noija, S.H di Jakarta.

Tags: DPP PPNTIndonesiaKeadilanKedudukanNEWSPidana.Proses HukumRestoratifSikapi

Related Posts

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana

2 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah

2 November 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan
Kajian

80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan

18 Agustus 2025
Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar
Kajian

Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar

13 Agustus 2025
PPNT Kaji Permasalahan Pertanahan di Indonesia
Kajian

PPNT Kaji Permasalahan Pertanahan di Indonesia

23 Juni 2025
DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan
Kajian

DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan

15 Juni 2025
DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 1
Kajian

DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 2

10 Juni 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.