Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah

DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah

by jurnalis
2 November 2025
in Kajian
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah

DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah

 

Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi kejahatan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan masalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, di mata hukum publik Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

Landasan Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup (UU PPLH):

1. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mendefinisikan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagai perbuatan melanggar hukum.
2. UU ini juga mengatur sanksi pidana dan perdata bagi pelakunya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah :

* UU ini secara spesifik mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk larangan-larangan spesifik dan sanksi terkait sampah.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga:

* PP ini merupakan aturan pelaksana yang lebih rinci dari UU No. 18 Tahun 2008.

Peraturan Daerah (Perda) :

* Setiap daerah dapat memiliki Perda masing-masing mengenai pengelolaan sampah yang menetapkan sanksi lokal, seperti denda atau kurungan penjara, bagi pelanggar.

Masalah TPA di Mata Hukum Publik
Hukum publik memandang pengelolaan TPA yang tidak sesuai standar sebagai pelanggaran serius karena dapat menimbulkan ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk pencemaran air, udara, dan tanah, serta masalah kesehatan.

Beberapa poin krusial dalam kacamata hukum publik Larangan Pembuangan Terbuka (Open Dumping):

* UU No. 18 Tahun 2008 secara tegas melarang metode open dumping (pembuangan terbuka) di TPA. Setiap orang yang melakukan hal ini dapat dikenakan sanksi.

Persyaratan Teknis Pengelolaan Sampah :

1. Pembakaran sampah harus memenuhi persyaratan teknis tertentu.
2. Membakar sampah sembarangan tanpa memenuhi syarat dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Tanggung Jawab Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan :

1. Penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
2. Jika terjadi kerugian, mereka dapat dituntut ganti rugi melalui gugatan perdata (perbuatan melawan hukum).

Partisipasi Publik :

Masyarakat dan organisasi lingkungan hidup diberikan hak untuk mengajukan gugatan atau berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jika dirugikan akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat di TPA.

Sanksi Hukum
Sanksi bagi pelanggar kejahatan lingkungan terkait TPA meliputi Tindak Pidana Penjara:

* Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan penjara, misalnya paling lama tiga bulan untuk pembuang sampah sembarangan atau hingga tiga tahun untuk perusakan lingkungan yang lebih parah.

Denda :

Pelaku dapat dikenakan denda yang besarannya bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.

Sanksi Administratif:

1. Berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang melanggar.
2. Secara keseluruhan, hukum publik di Indonesia memandang serius masalah pengelolaan TPA sampah dan memberikan kerangka hukum yang kuat untuk mencegah dan menindak kejahatan lingkungan yang ditimbulkannya.

Tags: DPP PPNTNEWSPengelolaanSampahSikapi Penyimpangan

Related Posts

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana

2 November 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan
Kajian

80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan

18 Agustus 2025
Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar
Kajian

Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar

13 Agustus 2025
PPNT Kaji Permasalahan Pertanahan di Indonesia
Kajian

PPNT Kaji Permasalahan Pertanahan di Indonesia

23 Juni 2025
DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan
Kajian

DPP PPNT: Tumpang Tindihnya Aturan

15 Juni 2025
DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 1
Kajian

DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 2

10 Juni 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.