DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 2.
Jakarta, Kabar1news.com – DPP PPNT Bahas Kebijakan Publik Pertanahan, SKMHT – Bagian 2. (Bersambung dari bagian 1), Melanjutkan.
Seperti contohnya, Berdasarkan Putusan dengan Nomor 184/Pid.B/2017PNSmn, SKMHT yang dibuat oleh salah satu Notaris di Yogyakarta berdasarkan tanda tangan palsu memenuhi unsur Pasal 264 (1).
Dalam kasus ini SKMHT yang bentuknya merupakan akta otentik yang tanda tangannya dipalsukan dimaksudkan untuk dianggap seolah-olah merupakan akta otentik asli yang ditandatangani para pihak sebagai dasar pembuatan APHT oleh salah satu PPAT di Purworejo.
Dikarenakan perbuatan salah satu Notaris di wilayah Yogyakarta tersebut ditinjau melalui peradilan pidana, maka berdasarkan Putusan dengan Nomor 184/Pid.B/2017PNSmn, sanksi pidana yang didapat oleh salah satu Notaris di Yogyakarta tersebut adalah berupa pidana penjara selama 8 bulan.
Selain sanksi pidana, seorang Notaris dapat pula dijatuhi sanksi administratif.
Sanksi.
Administratif dapat dilakukan melalui Majelis Pengawas Notaris.16 Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, selanjutnya disebut Permen No 61 Tahun 2016, menjelaskan bahwa sanksi administratif adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang kepada Notaris karena melakukan pelanggaran yang diwajibkan atau memenuhi ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang undangan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permen No 61 Tahun 2016 menerangkan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Jika dilihat dari UUJN, dalam Pasal 84 UUJN, dijelaskan bahwa Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 40, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Jika dikaitkan dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a UUJN, yang berbunyi dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak Amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, telah secara nyata dilanggar. Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh satu Notaris di wilayah Yogyakarta merupakan tindakan yang tidak jujur, telah habisnya masa SKMHT yang tidak segera ditindaklanjuti dengan APHT merupakan pula bentuk ketidakmampuan notaris dalam melaksanakan kewajiban Amanah, padahal, dalam melaksanakan jabatannya, seorang notaris harus mengacu dan berpedoman pada UUJN dan Kode Etik Notaris.
Dengan berpegangnya seorang Notaris kepada Kode Etik Notaris maka harkat dan martabat serta pelaksanaan kewenangannya akan terjaga, karena jika tidak, maka dapat menimbulkan kerugian baik bagi diri Notaris itu sendiri maupun para pihak luar.
Dalam kasus ini, seorang PPAT di wilayah Purworejo ikut terseret menjadi saksi dikarenakan salah satu PPAT di Purworejo itulah yang membuatkan APHT berdasarkan SKMHT yang dibuat oleh salah satu Notaris di Yogyakarta. Dalam menjalankan tugasnya, salah satu PPAT di Purworejo menjadikan SKMHT yang diberikan tersebut sebagai dasar pembuatan APHT tanpa mengetahui bahwa SKMHT yang dijadikan dasar tersebut adalah palsu. Namun, untuk menyatakan suatu akta notaris tidaklah sah harus melalui gugatan ke Pengadilan negeri.
Jika melihat pada Putusan dengan Nomor 184/Pid.B/2017PNSmn, SKMHT tersebut adalah batal demi hukum sehingga menjadikan APHT yang dibuat menjadi tidak sah karena SKMHT tersebut dianggap tidak ada dan dalam kasus ini untuk dapat dibuatkannya APHT adalah dengan adanya SKMHT terlebih dahulu.
Hal ini selaras dengan Pasal 1872 KUHPer yang menjelaskan bahwa jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Berdasarkan uraian dan ulasan diatas kami berkesimpulan bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada seorang notaris adalah sanksi administrative, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
1. Pertanggungjawaban seorang notaris terhadap akta yang dibuatnya dalam kasus ini adalah SKMHT baru dengan tanda tangan palsu ditinjau dari hukum pidana sesuai dengan putusan 184/Pid.B/2017PNSmn dimana melanggar Pasal 264 (1) KUHP.
2. SKMHT yang habis jangka waktunya pada dasarnya dapat diperbarui sepanjang dalam sepengatahuan para pihak.
3. Mengacu pada Putusan dengan Nomor 184/Pid.B/2017PNSmn, SKMHT yang dimaksud adalah batal demi hukum sehingga menjadikan APHT yang dibuat menjadi tidak sah karena SKMHT tersebut dianggap tidak ada.
Berkaitan dengan hal tersebut, Notaris dapat melakukan upaya preventive, sebaiknya notaris memperhatikan lebih teliti berkaitan dengan jangka waktu SKMHT.
Prinsip kehati-hatian tetap harus diterapkan dan tetap memperhatikan pasal Pasal 16 ayat 1 huruf a UUJN, yang berbunyi dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Daftar Pustaka
Buku :
1. Adjie, Habib, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Bandar Maju,Bandung. 2018.
2. Arba, H.M. dan Diman Ade Maulada, Hukum Hak Tanggungan (Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya), Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.
3. Budiono, Herlien, Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Akta Notaris di Dalam Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
4. HS, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2017.
5. Peraturan Perundang-undangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
7. Putusan Nomor 184/Pid.B/2017PNSmn.
8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. (**Red/End)
Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H. Ketua DPP PPNT Jakarta Pusat.




















