Senin, Mei 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » DPD PPNT Lamongan Bahas RTRW

DPD PPNT Lamongan Bahas RTRW

Rencana Tata Ruang Wilayah

by jurnalis
3 Juni 2025
in Daerah, Kajian, LIPSUS, NEWS
DPD PPNT Lamongan Bahas RTRW

DPD PPNT Lamongan Ulas Bahas RTRW

Lamongan,Kabar1News.com – Sarwiyono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Kabupaten Lamongan berpendapat bahwa, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan pelayanan publik saling terkait erat.

“RTRW mengatur pemanfaatan ruang, sedangkan pelayanan publik melibatkan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang tersebut. RTRW menjadi landasan penting bagi pelayanan publik, memastikan kegiatan pelayanan publik tidak bertentangan dengan tujuan penataan ruang,” jelas Ketua DPD PPNT Kabupaten Lamongan, Sarwiyono. Selasa,(03/06/2025).

RTRW sebagai Landasan Hukum :
– RTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah.

Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi setiap kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pemanfaatan Ruang untuk Pelayanan Publik:

– Pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lain-lain, memerlukan ruang untuk beroperasi. RTRW memastikan ruang yang digunakan untuk pelayanan publik sesuai dengan peruntukan dan tidak mengganggu fungsi ruang lainnya.

Contoh Penerapan :
– Pembangunan sekolah, rumah sakit, atau stasiun, yang merupakan bentuk pelayanan publik, harus sesuai dengan RTRW. Pembangunan tersebut harus mempertimbangkan peruntukan ruang, aksesibilitas, dan dampak lingkungan. Penetapan lokasi fasilitas publik, seperti taman, lapangan olahraga, atau pasar, juga harus sesuai dengan RTRW. RTRW memastikan fasilitas publik dapat diakses oleh masyarakat dan tidak mengganggu fungsi ruang lainnya.

Keuntungan RTRW bagi Pelayanan Publik:
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik karena kegiatan pembangunan dan pelayanan publik dilakukan secara terencana dan sesuai dengan peruntukan ruang.

– Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang karena setiap kegiatan pelayanan publik didukung oleh tata ruang yang teratur dan efisien.

– Mencegah konflik pemanfaatan ruang karena setiap kegiatan pelayanan publik diatur oleh RTRW.

Pelayanan Publik yang Sesuai RTRW:
– Pelayanan publik yang sesuai RTRW akan menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih berkelanjutan.

“Kami PPNT melihat bahwa Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Pusat Kota di Kabupaten Lamongan belum di jalankan secara maksimal,” tutupnya.(Red/**PPNTLamongan).

Tags: BahasDPD PPNTLamonganNEWSRTRW

Related Posts

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
LIPSUS

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

16 Mei 2026
Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno
Daerah

Wabup Bojonegoro Sapa Pekerja Pabrik Rokok di Baureno

14 Mei 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Bojonegoro, 85 KDKMP Ikuti Peluncuran Serentak Nasional
LIPSUS

Wakil Panglima TNI Kunjungi Bojonegoro, 85 KDKMP Ikuti Peluncuran Serentak Nasional

13 Mei 2026
Desa Pesen Jadi Pilot Project Peluncuran Desa Sehat JKN dan Penguatan KDKMP di Bojonegoro
Daerah

Desa Pesen Jadi Pilot Project Peluncuran Desa Sehat JKN dan Penguatan KDKMP di Bojonegoro

12 Mei 2026
Ketua RABN Jatim: Indonesia Darurat Pelecehan Seksual di Ponpes, Wajib Berbenah
Kajian

Ketua RABN Jatim: Indonesia Darurat Pelecehan Seksual di Ponpes, Wajib Berbenah

11 Mei 2026
IPM Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Lamongan Masih 145 Ribu Jiwa
Daerah

IPM Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Lamongan Masih 145 Ribu Jiwa

8 Mei 2026
Santet Masuk KUHP 2023, Begini Makna dan Pembuktiannya dalam Hukum Pidana
Kajian

Santet Masuk KUHP 2023, Begini Makna dan Pembuktiannya dalam Hukum Pidana

8 Mei 2026
DPP PPN Tunggal Jakarta: Aduan TPPO Harus Bisa Naik ke Laporan Polisi Resmi
Kajian

DPP PPN Tunggal Jakarta: Aduan TPPO Harus Bisa Naik ke Laporan Polisi Resmi

8 Mei 2026
FKBN dan Kejari Lamongan Berkomitmen Perkuat Sinergi Pengawasan Publik
Bela Negara

FKBN dan Kejari Lamongan Berkomitmen Perkuat Sinergi Pengawasan Publik

6 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.