Direktur Perumahan Puri Banjarpanji Residence Candi Sidoarjo Ditangkap Polisi
Surabaya, Kabar1news.com – Polrestabes Surabaya membekuk seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai menggelapkan uang sekitar Rp 3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya yang berlokasi di Candi Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, menyebut NJ (59 tahun) telah menipu para korban dengan modus menjanjikan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Modus atau aksi itu dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.
“Modus mafia tanah atau penipuan penggelapan tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” ujar Hendro saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam usaha melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran abal-abal atau palsu.
Tersangka NJ mengklaim dirinya sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa, mempromosikan penjualan total 450 unit di atas tanah seluas 6,6 ha (hektare) itu, hanya membayar uang muka tanah senilai Rp 900 juta ke pemilik dari total yang seharusnya Rp 14 miliar.
“Dalam penjualan tersangka NJ telah berhasil menjual sekitar 350 unit, dari tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp 140 juta hingga Rp150 juta,” tutur Hendro.
Dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku total sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp 3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.
“Kerugian yang menimpa terhadap delapan korban (yang melapor) itu sekitar total Rp166 juta,” terangnya.
Perbuatan NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Candi Sidoarjo.
“Sudah kami dalami, status tanah seluas 6,6 ha (hektare) yang nilainya sekitar Rp 14 miliar baru di DP Rp 900 juta ke pemilik tanah. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, NJ harus mempertanggungjawabkan sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (Bagas/red)