Lamongan, Kabar1News.com – Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Perkoperasian pada Koperasi Pengawai Republik Indonesia (KPRI) se kabupaten Lamongan dalam rangka pemahaman persepsi dalam regulasi dan pengelolaan usaha koperasi. Kamis (18/3/2021) di selenggarakan di Cafe bi agus Jl. Pahlawan Lamongan.
Mengawali sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Lamongan, Drs. Agus Suyanto MM, menyampaikan terkait dengan maksud tujuan diselenggarakannya acara. Bahwa ini merupakan ajang silaturahmi bagi KPRI untuk menyamakan persepsi tentang kebijakan regulasi dan pengelolaan koperasi.
“Penyamaan persepsi baik dalam hal peraturan, perizinan, laporan keuangan dan terkait dengan sistem pengelolaan di masing-masing koperasi” Ujar Agus Suryanto.
Kepala Dinas Koperasi dan UM Lamongan juga menghimbau agar koperasi yang beraset di atas Rp. 2,5 Milyar untuk melakukan audit eksternal dengan menggunakan jasa Akuntan Publik sebagaimana disebutkan Permenkop 15 tahun 2015. Beliau juga menyampaikan setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memimpin rapat harus anggota bukan pengurus sebagai mana tertuang dalam Permenkop 19 tahun 2015 dan Berita acara juga di notarielkan di notaris.
Selanjutnya kepala Dinas Koperasi dan UM Lamongan memperkenalkan para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang bertugas di masing-masing kecamatan yang tersebar di wilayah kabupaten Lamongan kepada para peserta rapat.
“Kami perkenalkan PPKL pada semua dengan tujuan para KPRI dapat berkonsultasi para PPKL di daerah masing-masing atau meminta bantuan pendampingan jika ada kesulitan karena mereka adalah tenaga kompeten yang ditugaskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk mendampingi semua koperasi sejak tahun 2012”.
Menurut laporan panitia penyelenggara, Martanti Pawiyatiningtyas, S.Sos, MM, Bahwa kegiatan yang mengundang seluruh ketua KPRI se kabupaten Lamongan merupakan wahana silaturahmi Diskop UM Lamongan dan Kegiatan tersebut tidak memakai Anggaran APBD melainkan donasi dari Kepala DiskopUM Lamongan dan Kabid Kelembagaan Perkoperasian.
Pemaparan Permenkop No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan koperasi merupakan materi pertama dalam Rapat Koordinasi dab Singkronisasi Perkoperasian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Diskop UM Lamongan, Eko Adi Sucipto, SE
“Bulan Juli mendatang Pemeriksaan kesehatan koperasi mencakup semua aspek pemeriksaan bukan hanya aspek Simpan Pinjam saja, melainkan semua bidang usaha. Jadi tidak sebagaimana yang sebelumnya dilakukan kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi” Terang Eko Adi Sucipto
Hadir ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Lamongan sekaligus ketua Pusat KPRI (P-KPRI) kabupaten Lamongan Drs. Siswo, M.Pd pihaknya juga menyampaikan terkait dengan ketaatan dalam membayar pajak dan beberapa program Dekopinda Lamongan.
Disesi akhir acara di laksanakan demonstrasi tentang Pembuatan Izin Koperasi melalui www.oss.go.id oleh Kasi Fasilitasi Perizinan Bidang Kelembagaan Perkoperasian DiskopUM Lamongan Yusuf Efendi, M.IP, diharapkan dengan ini semua KPRI mampu untuk menyelesaikan perizinan usaha koperasi secara elektronik dan terintegrasi.
“Pemaparan singkat ini hanya sebagai pengenalan, selanjutnya mohon dipersiapkan semua dokumen kelengkapan dan dapat diurus sendiri secara online, jika ada kesulitan dapat berkoordinasi dan konsultasi di kantor DiskopUM Lamongan atau hubungi PPKL di wilayah masing-masing” Pungkas Yusuf. (*ys)