Minggu, Mei 18, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Diduga Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

Diduga Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

by redaksi
14 Juni 2021
in Daerah, KRIMINAL
Diduga Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

Lamongan,Kabar1News.com – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya(**)

Related Posts

Kapolsek Taman Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Swasembada Pangan
Daerah

Kapolsek Taman Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Swasembada Pangan

18 Mei 2025
Polsek Tarik Apresiasi Inovasi Han Pangan, Warga Gempol Klutuk dalam Budidaya Lele
Daerah

Polsek Tarik Apresiasi Inovasi Han Pangan, Warga Gempol Klutuk dalam Budidaya Lele

18 Mei 2025
Optimalisasi Lahan Pekarangan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Sidoarjo Tinjau Kebun Pisang Warga
Daerah

Optimalisasi Lahan Pekarangan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Sidoarjo Tinjau Kebun Pisang Warga

18 Mei 2025
Bhabinkamtibmas Desa Grogol Tinjau Lahan Sayur untuk Dukung Han Pangan Polresta Sidoarjo
Daerah

Bhabinkamtibmas Desa Grogol Tinjau Lahan Sayur untuk Dukung Han Pangan Polresta Sidoarjo

18 Mei 2025
Polsek Tarik Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan, Warga Gempol Klutuk dalam Budidaya Lele
Daerah

Polsek Tarik Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan, Warga Gempol Klutuk dalam Budidaya Lele

18 Mei 2025
Polsek Candi Motivasi Ketahanan Pangan Lewat Sayur Hidroponik di Desa Gelam
Daerah

Polsek Candi Motivasi Ketahanan Pangan Lewat Sayur Hidroponik di Desa Gelam

18 Mei 2025
Polsek Krembung Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani
Daerah

Polsek Krembung Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani

18 Mei 2025
Wabup Bojonegoro Bela Sungkawa dan Santuni Korban Laka di Tawangmangu
Daerah

Wabup Bojonegoro Bela Sungkawa dan Santuni Korban Laka di Tawangmangu

18 Mei 2025
Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Sekolah Swasta Mengurus PBG
Daerah

Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Sekolah Swasta Mengurus PBG

17 Mei 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Promotion :

Ucapan Hari Idul Fitri :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.