Kamis, Agustus 11, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Diduga Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

Diduga Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

by redaksi
14 Juni 2021
in Daerah, KRIMINAL
Diduga Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

Lamongan,Kabar1News.com – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya(**)

Related Posts

Bupati Lindra Berangkatkan Kontingen Pramuka Tuban Ikuti Jambore Nasional XI
Daerah

Bupati Lindra Berangkatkan Kontingen Pramuka Tuban Ikuti Jambore Nasional XI

11 Agustus 2022
IPM Bojonegoro Diprediksi Capai Angka Tertinggi di 2024 ~
Daerah

IPM Bojonegoro Diprediksi Capai Angka Tertinggi di 2024 ~

8 Agustus 2022
54 Siswa Permadani di Wisuda, Mas Bupati Beri Apresiasi 
Daerah

54 Siswa Permadani di Wisuda, Mas Bupati Beri Apresiasi 

7 Agustus 2022
Mas Lindra Buka Festival Selayang Plumpang ~
Daerah

Mas Lindra Buka Festival Selayang Plumpang ~

7 Agustus 2022
Mendunia, Wanar ‘Desa Sejuta Bonsai’ di Lamongan
AGRO SEKTOR

Mendunia, Wanar ‘Desa Sejuta Bonsai’ di Lamongan

7 Agustus 2022
9 Tim Tampil Enerjik di Bojonegoro Nglenyer Dance Competition
Daerah

9 Tim Tampil Enerjik di Bojonegoro Nglenyer Dance Competition

6 Agustus 2022
Bojonegoro Nglenyer Dance Competition hingga Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Daerah

Bojonegoro Nglenyer Dance Competition hingga Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

5 Agustus 2022
Wujud Rayakan Kemerdekaan, Kesbangpol Bersama JPM dan FKBN Kediri Raya Bagikan Ribuan Bendera
Daerah

Wujud Rayakan Kemerdekaan, Kesbangpol Bersama JPM dan FKBN Kediri Raya Bagikan Ribuan Bendera

5 Agustus 2022
Lamongan Tempo Doeloe, Pak YES: Sudah ‘Megilan’ Sejak Tempo Dulu
Daerah

Lamongan Tempo Doeloe, Pak YES: Sudah ‘Megilan’ Sejak Tempo Dulu

5 Agustus 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Trip With Podcast :

Hari Besar Nasional :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.