Jumat, Maret 31, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

by jurnalis
17 Januari 2023
in ORGANISASI
Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

Dok.dewanpers.or.id@2023(Ist_).

Jakarta, Kabar1news.com – Dewan Pers menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan

pers.

“Pedoman ini mengatur, bahwa akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Jakarta, Kamis
(8/12/2023).

Ia menambahkan, pedoman ini melingkupi ketentuan mengenai akun medsos perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia yang mengunggah konten berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya. Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya.

Arif menguraikan, moderasi dilakukan antara lain dengan menerapkan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur: sadis, cabul, dan fitnah. Selain itu audit perlu dilakukan jika ada indikasi pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antargolongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.

“Segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers,” paparnya.

Menurut dia, kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media sosial, tuturnya, menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas oleh masyarakat. Medsos memiliki karakter khusus, kata Arif, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum. (*DP)

Tags: Dewan Pers:NEWSPerusahaan PersTerbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial

Related Posts

Warga PSHT Rayon Woro Bersih-bersih Makam dan Jalan Poros Desa. Mas Kades Beri Apresiasi
EVENT

Warga PSHT Rayon Woro Bersih-bersih Makam dan Jalan Poros Desa. Mas Kades Beri Apresiasi

19 Maret 2023
Usai Dilantik, Askab PSSI Diminta Segera Membuat Program untuk Kemajuan Sepakbola di Tuban
Daerah

Usai Dilantik, Askab PSSI Diminta Segera Membuat Program untuk Kemajuan Sepakbola di Tuban

15 Maret 2023
Gembleng Anggotanya, KJJT Surabaya Gelar Pusdik Jurnalistik
EVENT

Gembleng Anggotanya, KJJT Surabaya Gelar Pusdik Jurnalistik

13 Maret 2023
Bupati Anna Berharap Muhammadiyah dan Pemerintah Daerah Bisa Sinergi
Daerah

Bupati Anna Berharap Muhammadiyah dan Pemerintah Daerah Bisa Sinergi

12 Maret 2023
Jelang Ramadan, Warga PSHT Rayon Sumuragung Ranting Baureno Bersih-bersih Makam
EVENT

Jelang Ramadan, Warga PSHT Rayon Sumuragung Ranting Baureno Bersih-bersih Makam

12 Maret 2023
HUT ke-2 Komunitas Jurnalis Lamongan Bersama 41 Anak Yatim-piatu.
Daerah

HUT ke-2 Komunitas Jurnalis Lamongan Bersama 41 Anak Yatim-piatu.

10 Maret 2023
Kawal Isu Perempuan Jepang IWD, BEM PTNU Gelar Audiensi Bersama PD3AK Jawa Timur
Birokrasi

Kawal Isu Perempuan Jepang IWD, BEM PTNU Gelar Audiensi Bersama PD3AK Jawa Timur

3 Maret 2023
Konsolidasi Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal dengan Perwakilan Ojek Online Jaktim.
Daerah

Konsolidasi Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal dengan Perwakilan Ojek Online Jaktim.

25 Februari 2023
Kesbangpol DKI Bakal Gelar Sarasehan Peningkatan Peran Ormas, Begini Kata Ketua PPNT
Daerah

Kesbangpol DKI Bakal Gelar Sarasehan Peningkatan Peran Ormas, Begini Kata Ketua PPNT

22 Februari 2023
Load More

Kabar1News.TV : (Klik)

Pasang Iklan :

Hari Besar :

IN.Corner :

Spesial Corner : JMSI “Klik The Link”.

Spesial Tuban :

Gempur Rokok Ilegal :

Bela Negara :

Kategori Berita Lainnya :

Spesial Corner :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.