Jakarta, Kabar1News.com – Hadirnya PP 56/2021 untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan/atau musik.
Pada 30 Maret 2021 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).
Sejak berlakunya ketentuan ini pengelola supermarket wajib membayar royalti atas musik tersebut. Hal itu juga berlaku untuk perkantoran, Termasuk juga radio yang memutar musik untuk pendengar.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.
“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip Selasa, (06/04).
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 PP 56/2021. “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” Bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021.
Sementara itu, pada Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 menjelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa : Seminar dan konferensi komersial; Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik; Konser musik; Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; Pameran dan bazar Bioskop; Nada tunggu telepon; Bank dan kantor; Pertokoan; Pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; Lembaga penyiaran radio Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; Usaha karaoke.
Dalam Pasal 14 ayat (1) PP 56/2021 menyebutkan bahwa pendistribusian royalti akan digunakan untuk didistribusikan kepada pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN dana operasional; dan dana cadangan. (***KL)