Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

by jurnalis
22 November 2022
in OPINI
Delik dan Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Oleh: Arthur Nokia, S.H

 

Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris.
Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.
bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya:

1.Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).

Contoh :

Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP).

Contoh :

2.Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi.
Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah.

Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah.
Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak.

3.Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien.

4.Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang.

Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana.

Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.

5.Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana.

Dasar hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

3.Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**)

Penulis adalah Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal*

Tags: Delik & Unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan JabatannyaNEWS

Related Posts

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.
OPINI

Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.

6 Desember 2024
Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)
OPINI

Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)

5 Desember 2024
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen
OPINI

Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

2 Desember 2024
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
OPINI

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

16 November 2024
Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z
OPINI

Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z

12 November 2024
Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker
OPINI

Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker

7 November 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.