Kabar1News.com , Jakarta – Pada dasarnya, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,mengenai pisah ranjang , kami berasumsi bahwa ini bukanlah pisah ranjang yang berdasarkan putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 – Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Kami berasumsi bahwa yang maksud dengan pisah ranjang adalah pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya. Sebagai referensi, mengenai pisah ranjang dengan putusan Pengadilan. Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta.
Didalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 8 KHI mengatakan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.
Ini berarti bahwa perceraian hanya dapat dibuktikan dengan adanya putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak. Pisah ranjang saja tidak cukup untuk mensahkan perceraian seseorang.
Hal ini juga didukung dengan Pasal 123 KHI yang mengatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah suami dan istri baru sah bercerai setelah perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang Pengadilan.
Jadi, baik menurut UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya maupun menurut KHI, pisah ranjang tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.
Dasar Hukum :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.