Sabtu, Juni 21, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dapatkah Pisah Ranjang Dianggap Sah Bercerai

Dapatkah Pisah Ranjang Dianggap Sah Bercerai

by jurnalis
25 Juni 2021
in HUKUM
Dapatkah Pisah Ranjang  Dianggap Sah Bercerai

Kabar1News.com , Jakarta – Pada dasarnya, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,mengenai pisah ranjang , kami berasumsi bahwa ini bukanlah pisah ranjang yang berdasarkan putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 – Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Kami berasumsi bahwa yang maksud dengan pisah ranjang adalah pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya. Sebagai referensi, mengenai pisah ranjang dengan putusan Pengadilan. Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta.

Didalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 8 KHI mengatakan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.

Ini berarti bahwa perceraian hanya dapat dibuktikan dengan adanya putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak. Pisah ranjang saja tidak cukup untuk mensahkan perceraian seseorang.

Hal ini juga didukung dengan Pasal 123 KHI yang mengatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah suami dan istri baru sah bercerai setelah perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang Pengadilan.

Jadi, baik menurut UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya maupun menurut KHI, pisah ranjang tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.

Dasar Hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Related Posts

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Pengajian Rutinan, Guna Tingkatkan Kualitas Spiritual Petugas dan Warga Binaan
Daerah

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Pengajian Rutinan, Guna Tingkatkan Kualitas Spiritual Petugas dan Warga Binaan

20 Juni 2025
Pramuka Bina Jiwa, Siap Kembali ke Masyarakat: Lapas Sidoarjo Tegaskan Komitmen Pembinaan
Daerah

Pramuka Bina Jiwa, Siap Kembali ke Masyarakat: Lapas Sidoarjo Tegaskan Komitmen Pembinaan

19 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui PB, CB, dan Bebas Murni Secara Gratis
Daerah

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui PB, CB, dan Bebas Murni Secara Gratis

18 Juni 2025
Upacara Peringatan 17 Juni 2025: Lapas Sidoarjo Tanamkan Jiwa Bela Negara kepada WBP
Daerah

Upacara Peringatan 17 Juni 2025: Lapas Sidoarjo Tanamkan Jiwa Bela Negara kepada WBP

17 Juni 2025
 Lapas Kelas IIA Sidoarjo Terima Kunjungan Tilik Sambang dari Jajaran Kodim 0816 Sidoarjo
Daerah

 Lapas Kelas IIA Sidoarjo Terima Kunjungan Tilik Sambang dari Jajaran Kodim 0816 Sidoarjo

13 Juni 2025
Overstay, WNA Rusia Dideportasi
HUKUM

Overstay, WNA Rusia Dideportasi

4 Juni 2025
100 Napi Nakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
HUKUM

100 Napi Nakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

31 Mei 2025
Lapas Lamongan Deklarasi, Berkomitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Daerah

Lapas Lamongan Deklarasi, Berkomitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

31 Mei 2025
Nakal! Warga Negara Swiss Dideportasi dari Bali
HUKUM

Nakal! Warga Negara Swiss Dideportasi dari Bali

28 Mei 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Ucapan Hari Idul Fitri :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.