Senin, Januari 19, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dapatkah Pisah Ranjang Dianggap Sah Bercerai

Dapatkah Pisah Ranjang Dianggap Sah Bercerai

by jurnalis
25 Juni 2021
in HUKUM
Dapatkah Pisah Ranjang  Dianggap Sah Bercerai

Kabar1News.com , Jakarta – Pada dasarnya, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,mengenai pisah ranjang , kami berasumsi bahwa ini bukanlah pisah ranjang yang berdasarkan putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 – Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Kami berasumsi bahwa yang maksud dengan pisah ranjang adalah pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya. Sebagai referensi, mengenai pisah ranjang dengan putusan Pengadilan. Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta.

Didalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 8 KHI mengatakan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.

Ini berarti bahwa perceraian hanya dapat dibuktikan dengan adanya putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak. Pisah ranjang saja tidak cukup untuk mensahkan perceraian seseorang.

Hal ini juga didukung dengan Pasal 123 KHI yang mengatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah suami dan istri baru sah bercerai setelah perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang Pengadilan.

Jadi, baik menurut UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya maupun menurut KHI, pisah ranjang tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.

Dasar Hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Related Posts

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat
HUKUM

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

18 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.