Jakarta, Kabar1news.com – Dewan pimpinan pusat perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal saat Konsolidasi dengan Perwakilan Ojek Online Jakarta Timur di Sekber (Sekretaris Bersama) DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal. Pertemuan pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 itu menghasilkan beberapa poin penting yang saling mutualisme dengan perwakilan ojek online kota administrasi Jakarta Timur. Pertemuan tersebut merupakan Langkah guna terbentuknya wadah bagi pengendara ojek online yakni paguyuban ojek online kota adminitrasi Jakarta Timur.
Conny Deasy selaku yang mewakili Ojek Online mengatakan kepada Ketua DPP PPNT (Arthur Noija,S.H-red) saat pertemuan itu, beberapa point pertanyaannya.
“Pertama saat ini keluhan kami, perusahaan ojek online sering membuat keputusan secara sepihak tanpa musyawarah ataupun kesepakatan dari perwakilan driver. Dan yang ke dua kondisi kami makin terjepit karena ada masalah teknis di luar kesalahan kami seperti masalah server yang error,” Terang Conny, Perwakilan paguyuban ojek online kota adminitrasi Jakarta Timur.
lanjutnya, “Yang ingin kami tanya apakah kami para driver bisa dapat perlindungan hukum atas perjanjian yang diubah secara sepihak oleh perusahaan ojek online,” tanyanya.
Ketua DPP PPNT Arthur Noija, S.H menjelaskan bahwa di dalam membuat perjanjian, para pihak harus mengetahui bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah. Syarat sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yaitu :
1. Kesepakatan mereka (perusahaan dengan ojek online-red) yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Sehingga dalam membuat perjanjian, tentunya harus tahu apa yang disepakati,” Terang Arthur Noija.
Terkait kesepakatan, Arthur Noija Mengkutip dari Buku Hukum Perikatan, J. Satrio yang menjelaskan, seseorang dikatakan telah memberikan persetujuan/sepakatnya kalau orang tersebut memang menghendaki apa yang disepakati.
“Yang dinamakan sepakat itu sebenarnya adalah suatu penawaran yang diakseptir (diterima/disambut) oleh lawan janjinya. Untuk itu, setiap orang dalam membuat perjanjian harus benar-benar membaca apa yang tertulis dan akan ditandatanganinya,” kutipnya.
Senada dengan itu, Herlien Budiono perwakilan ojek online juga mengatakan bahwa, “Sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga “sepakat” untuk mendapatkan prestasi.”
“Penawaran yang diberikan oleh perusahaan ojek online kepada kita tidak harus dalam bentuk tertulis, dapat saja dalam bentuk lisan, asalkan pada saat perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, apa yang dituangkan dalam perjanjian tertulis tersebut sesuai dengan penawaran yang diberikan yang telah diterima oleh kita,” kata Herlien Budiono.
Tambahnya, “Akan tetapi, tentu saja sulit untuk membuktikan apakah penawaran yang diberikan kepada kita secara lisan sesuai dengan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Pada dasarnya, jika kita telah menandatangani perjanjian dengan perusahaan ojek online tersebut, berarti kita harus mematuhi perjanjian tersebut. Ini karena semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Masih kata Herlien Budiono, “Anda kurang memberikan informasi mengenai bagaimana pengaturan tarif dalam perjanjian antara Anda dengan perusahaan ojek online. Perubahan tarif dapat saja terjadi karena adanya kenaikan harga bahan bakar dan hal-hal lain. Akan tetapi, mengenai perubahan tarif dalam kerja sama antara kita dengan perusahaan ojek, kita harus melihat kembali ketentuan yang kita sepakati dalam perjanjian. Pada dasarnya, jika perjanjian ingin diubah atau ditarik kembali, tentu harus ada kesepakatan dari para pihak.”
Ketua DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija juga mengungkapkan, “Dasarnya kembali lagi kepada hal “kesepakatan” di atas, bahwa seseorang menyetujui suatu perjanjian karena memang menghendaki apa yang disepakatinya. Jika ada ketentuan yang berubah, bisa saja salah satu pihak menjadi tidak ingin masuk ke dalam perjanjian tersebut,” tuturnya.
Tambah Arthur, “Begitu juga dengan masalah server yang mengalami gangguan yang mengakibatkan pelanggan membatalkan pesanan ojek yang membuat kita dikenai ‘hukuman’ oleh perusahaan, harus dilihat kembali bagaimana pengaturannya dalam perjanjian, Jika memang sudah diatur sedemikian rupa, maka memang sah saja terkena ‘hukuman’, Akan tetapi, karena pembatalan pesanan ojek juga bukan karena kesalahan Kita, ada baiknya dibicarakan dengan perusahaan agar perusahaan juga bisa memperbaiki sistem ‘hukuman’ yang diterapkannya,” pungkasnya.
Arthur Noija juga mengatakan bahwasanya Dasar Hukum itu tercantum dalam, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Dan sebagai Referensinya :
1.Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: National Legal Reform Program, 2010.
2.J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995. (*PPNT/red)





















