Selasa, Juli 15, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dapatkah Istri Kedua Berhak Mewarisi Harta Suaminya

Dapatkah Istri Kedua Berhak Mewarisi Harta Suaminya

by redaksi
3 September 2021
in HUKUM
Dapatkah Istri Kedua Berhak Mewarisi Harta Suaminya

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,arti perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

UU Perkawinan menganut asas monogami yang artinya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dalam waktu yang bersamaan, demikian juga seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Akan tetapi UU Perkawinan memberikan pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan dimana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang pria untuk beristri lebih dari seorang.

Dalam hal ini yang dapat diberi izin adalah seorang pria sedangkan wanita tidak dibenarkan atau tidak dapat memperoleh izin untuk memiliki lebih dari satu suami pada waktu yang bersamaan.

Namun untuk hak warisnya antara istri pertama dan istri kedua masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. artinya untuk istri kedua mulai berhak atas harta waris bersama dengan suaminya terhitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan.

Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan :
Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.

Isteri kedua berhak mewarisi harta peninggalan suaminya sepanjang harta itu didapat pada masa pernikahan dengan isteri kedua itu. Sementara harta yang telah didapat pada masa perkawinan sebelumnya maka isteri kedua tidak berhak mendapatkan bagian.

Perkawinan poligami di tengah masyarakat banyak menimbulkan pertanyaan mengenai hak waris untuk istri kedua maupun anak-anaknya. Namun UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menjelaskan bahwa perkawinan poligami yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang dan tercatat di lembaga Pencatat Perkawinan, istri kedua dan anak yang dilahirkan dapat disebut sebagai ahli waris yang sah namun mempunyai kedudukan yang berbeda dengan istri pertama.

Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Perkawinan, yang menegaskan bahwa :

1) Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a. suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya.
b. istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya terjadi.
c. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
Kemudian Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa :

(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang pria yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan kedua, ketiga atau keempat.
Dengan penjelasan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak waris istri kedua dalam perkawinan poligami tetap ada, sepanjang perkawinannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam UU Perkawinan dan tercatat di Lembaga Pencatat Perkawinan.

 

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta

Related Posts

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar
HUKUM

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

14 Juli 2025
Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance
HUKUM

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance

12 Juli 2025
Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi

9 Juli 2025
Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP
Daerah

Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP

9 Juli 2025
Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi
HUKUM

Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi

8 Juli 2025
Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan
Daerah

Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan

7 Juli 2025
Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara
Daerah

Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara

4 Juli 2025
Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas
HUKUM

Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas

4 Juli 2025
Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana
HUKUM

Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana

3 Juli 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.