Senin, Januari 19, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Carut-marutnya Peraturan Picu Permasalahan Hukum Agraria.

Carut-marutnya Peraturan Picu Permasalahan Hukum Agraria.

by jurnalis
2 November 2023
in HUKUM, Kajian
Carut-marutnya Peraturan Picu Permasalahan Hukum Agraria.

Arthur Noija, S.H., Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta. Dok.red©2023.

Carut-marutnya Peraturan Picu Permasalahan Hukum Agraria.

 

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat, permasalahan hukum agraria, seperti maraknya kasus mafia tanah, salah satunya disebabkan peraturan yang saling tumpang tindih.

Permasalahan hukum agraria yang selama ini terjadi kurang lebih berangkat dari peraturan perundang-undangan dari zaman Belanda hingga saat ini.
Kurang lebih ini menjadi salah satu penyebab terjadinya beragam kasus agraria di Indonesia.

Lahirnya Orde Reformasi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah kekayaan alam untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat secara lebih populis seperti cita-cita awal UUPA lahir.
Momentum ini ditangkap dan diterbitkannya Tap MPR IX Reforma Agraria pada 2001.

Prinsipnya Reforma Agraria adalah restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah dan SDA.
Ini dilakukan karena saat itu terjadi penguasaan tanah dan SDA oleh kroni penguasa ataupun pengusaha yang menjadi kroni penguasa.

Namun demikian, momentum ini berjalan sangat lambat dan belum tuntas, hingga pada 2014 Presiden Joko Widodo menyinggung kembali Reforma Agraria melalui konsep Nawacita.

Permasalahan hukum agraria yang selama ini terjadi kurang lebih berangkat dari peraturan perundang-undangan dari zaman Belanda hingga saat ini.
Kurang lebih ini menjadi salah satu penyebab terjadinya beragam kasus agraria di Indonesia.

Polemik Peraturan Agraria pada zaman Belanda, hukum di Indonesia dibagi atas tiga golongan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing, dan pribumi (Bumiputra).

Tiga golongan tersebut masing-masing memiliki sistem hukum tersendiri dan wajib tunduk terhadap sistem hukumnya.

Ini berarti, orang Eropa tunduk pada hukum tanah yang mengacu pada sistem KUH Perdata Belanda. Sementara hukum tanah pribumi tunduk pada sistem adatnya masing-masing.

Pada 1960, Indonesia menerapkan unifikasi hukum menjadi hukum Indonesia.

Pada tahun ini pula, lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Proses unifikasi tersebut menjadikan sistem hukum Eropa dan Timur Asing menjadi tidak berlaku.

Padahal sebelumnya tanah-tanah tersebut tunduk pada sistem hukumnya masing-masing.

Oleh karena itu, sekarang pun kita masih mengenal kasus-kasus yang timbul dari permasalahan tanah itu adalah tanah adat, tanah eigendom, tanah eigendom verfonding.

Secara normatif, 20 tahun sejak UUPA berlaku, konversi hukum tersebut seharusnya sudah selesai. Sebagai contoh, jika tanah itu tadinya tanah eigendom, maksimal pada 1980 sudah menjadi tanah hak milik. Tetapi kita orang bersengketa, hakim tidak boleh menolak kasus yang dihadapkan padanya.
Mau tidak mau hakim menyelesaikannya flash back dengan peraturan lama.

Tanah Modal Pembangunan.

UUPA lahir dengan semangat untuk menjadi “Undang-Undang Payung”, dalam arti mengatur hingga aspek luar. Dalam hal ini, UUPA mengatur tidak hanya tanah, tetapi juga tambang, serta segala hal yang berkaitan dengan sumber daya alam. Namun, pasca-pergeseran Orde Lama menuju Orde Baru pada 1966, terjadi perubahan kebijakan signifikan.

Pemerintah Orde Baru menjadikan tanah dan SDA di Indonesia sebagai modal dasar pembangunan.

Pada 1967, Peraturan Perundang-Undangan menjadikan SDA menjadi sumber pendanaan pembangunan.

Kita bisa lihat, mulai dari UU Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, dan lain-lain yang lahir di awal Orde Baru, itu menjadikan SDA basis pembangunan. Boleh dieskploitasi, kemudian negara memberi kewenangan melimpahkan hak tersebut kepada swasta.

Dampak dari kebijakan ini adalah tanah banyak dieksploitasi dan dimiliki segelintir pemodal sehingga menyebabkan terjadi ketidakadilan agraria.
Kondisi ini terus bertahan hingga Orde Baru berakhir pada 1998.

Memang di masa Pilpres, isu agraria itu paling laku ‘dijual’. Karena ternyata pada kenyataannya restrukturisasi pertanahan itu tidak berjalan baik atau belum sesuai harapan.

Pada 2021, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan agraria sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Namun sayangnya, ada ketidakselarasan peraturan agraria pasca UU Cipta Kerja tersebut keluar.

Apalagi ada Peraturan Pemerintah, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak menyebutkan UUPA sebagai dasar rujukan.

PP 18 hanya disandarkan pada UUPA, di mana UU Cipta Kerja tidak menyebut UUPA sebagai dasar rujukan.

Tentu kalau kita masih menganggap UUPA itu masih merupakan hukum positif, hukum berlaku, dia tentu harus menjadi sesuatu yang dirujuk terkait hukum-hukum pertanahan. (*)

Penulis: Arthur Noija, S.H., Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta*

Tags: AgrariaCarut-marutnya PeraturanNEWSPicu Permasalahan Hukum

Related Posts

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat
HUKUM

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

18 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.