Kamis, Februari 19, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance

by jurnalis
12 Juli 2025
in HUKUM, Kementerian
Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance.

 

BALI, Kabar1News.com — Buronan Interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan suap dan pelanggaran kerahasian pribadi di negara asalnya.

Untuk itu,Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial AVZ (L/33) diekstradisi Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Rusia, selama 2 hari, Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025.

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai memastikan proses pemeriksaan imigrasi (immigration clearance) berjalan lancar.

Keberhasilan ekstradisi ini atas kolaborasi APH, termasuk Kanwil Ditjen Imigrasi Bali serta UPT keimigrasian di Bali.

Diketahui, AVZ ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022 dan mendekam di Rutan Cipinang Jakarta timur. Sebelum diterbangkan ke Rusia melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AVZ telah mengikuti rangkaian administrasi hukum berupa penandatanganan dokumen ekstradisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 10 Juli 2025.

Ekstradisi ini dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan GA424 dengan pendampingan langsung oleh pemerintah negara Rusia, Divisi Hubinter Polri, Kejati Bali, Interpol dan Ditjen Imigrasi.

Setibanya di Bali, jajaran Kanwil Imigrasi Bali, mengambil alih penanganan dengan menitipkan AVZ di Rudenim Denpasar, memastikan seluruh prosedur administratif dan aspek keamanan terpenuhi.

Kemudian, AVZ diterbangkan langsung menuju Moscow dengan penerbangan komersial SU297, Jumat, 11 Juli 2025.

Seluruh proses keberangkatan dilakukan di TPI keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dibawah pengawasan ketat petugas imigrasi mulai dari verifikasi dokumen hingga pendampingan sampai dengan keberangkatan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi melalui jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sebagai garda terdepan dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.

Terpisah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan mengemukakan, bahwa ekstradisi ini merupakan hasil gemilang dari hubungan baik, komitmen diplomatik yang kuat dan sinergi antar instansi yang terjalin erat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti kolaborasi antar instansi untuk kerja sama ekstradisi di masa mendatang. Selain itu, juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia yang berkomitmen penuh terhadap supremasi hukum internasional,” tutupnya. (*/D)

Tags: BuronanClearanceDiekstradisiDitjenImigrasiImmigrationInterpolNEWSPastikanRusiaWNA

Related Posts

Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali
HUKUM

Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali

13 Februari 2026
Kontroversi Marina Serangan: Antara Regulasi dan Realitas Lingkungan
HUKUM

Kontroversi Marina Serangan: Antara Regulasi dan Realitas Lingkungan

9 Februari 2026
Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru
HUKUM

Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru

9 Februari 2026
Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali
HUKUM

Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali

6 Februari 2026
Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan
HUKUM

Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan

6 Februari 2026
Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan
HUKUM

Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

5 Februari 2026
Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum
HUKUM

Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum

4 Februari 2026
Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa
HUKUM

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

4 Februari 2026
Ribuan ASN Jakarta Akan Jalani Latihan Komcad
Bela Negara

Ribuan ASN Jakarta Akan Jalani Latihan Komcad

3 Februari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.