Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa, pengertian secara singkat aset adalah harta benda penting yang dimiliki seseorang atau suatu badan perusahaan.
Biasanya aset sangat berguna dalam dunia bisnis. Sebab itu, benda yang menjadi aset umumnya memiliki nilai ekonomis, nilai tukar, dan nilai komersial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 menyatakan bahwa pengertian aset dikategorikan ke dalam current asset (aset lancar) dan non current asset (aset tidak lancar).
Begitupun dengan aset desa merupakan salah satu hasil kekayaan desa yang harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.
Aset desa yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik BUMDes (BUMDes) merupakan hasil dari penyertaan modal desa. Namun, dalam praktiknya ada pula aset desa yang hanya diberikan hak pengelolaan oleh desa kepada BUMDes, artinya tidak melalui mekanisme penyertaan modal melalui APBDesa.
Dampaknya terasa pada pelaksanaan usaha BUMDes itu sendiri, apabila suatu saat BUMDes hendak menjaminkan aset desa tersebut karena membutuhkan modal tambahan.
Hal ini menimbulkan permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pengelola BUMDes terhadap aset desa yang dikelola dijadikan objek jaminan.
Contohnya asset desa berupa Bangunan atau gedung, tanah desa (carik desa). Oleh karena itu didalam penegelolaan aset. Pengurus menunjukkan bentuk pertanggung jawaban pengelola BUMDes.
Adapun pertanggungjawaban pengelola BUMDes terbagi menjadi dua, yaitu pertanggungjawaban pengelola BUMDes yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
BUMDes selaku badan hukum bertanggung jawab atas tindakan pengelolanya apabila tindakan menjaminkan aset desa sesuai dengan kewenangannya (intra vires) yang diatur dalam peraturan desa BUMDes.
Dalam hal BUMDes yang tidak berbadan hukum, maka pertanggungjawabannya tersebut ada pada BUMDes itu sendiri namun apabila tidak mencukupi maka pelaksana operasional, penasihat, dan dewan pengawas secara bersama-sama ikut bertanggungjawab sampai harta pribadi atau disebut tanggung jawab pribadi.
Lebih jelasnya sebagaimana yang termaktub di dalam Undang – undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), yaitu :
Pasal 45 :
(1) Aset BUM Desa/BUM Desa bersama bersumber dari:
a. penyertaan modal;
b. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
c. hasil usaha;
d. pinjaman; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan.
Pasal 46 :
BUM Desa/BUM Desa bersama melakukan pengelolaan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan kaidah bisnis yang sehat.
Pasal 47 :
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan BUMDesa/BUM Desa bersama.
Pasal 52 :
Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagairnana dimaksud dalam Pasal 51 tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuharn kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 48 :
Pinjaman Bumdes
(1) BUM Desa/RUM Desa bersama dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, cian surnber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan :
a.Pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUMDesa/BUM Desa bersama.
b. Jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur.
c. Memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
d. Tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal.
(3) Rencana pinjaman diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau musyawarah Desa/Musyawarah.
Antar Desa sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. (*PPNT)





















