Anambas – Kepri, Kabar1News.com – Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 13.30 Wib bertempat di Apotek
Petugas di Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan Pengecekan obat-obatan yang ditarik peredarannya oleh Pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. (21/10/2022)
Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Rifi Hamdani Sitohang, Kasat Reskrim Polres Kep. Anambas memberikan arahan terkait pembagian tugas menjadi 2 Tim dan cara bertindak di lapangan.
Tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini adalah melakukan pengecekan dan pendataan terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM. Mencegah beredarnya obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM. Agar masyarakat Kab. Kep. Anambas tidak membeli atau mengkonsumsi jenis obat-obatan yang ditarik dan dilarang oleh BPOM. Memberikan imbauan agar pemilik Apotek (toko obat) yang ada di wilayah Kab. Kep. Anambas tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang oleh BPOM
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 4 Apotek yang memilik obat-obatan yang telah dilarang jual oleh BPOM, diantaranya Apotek Sehat, Apotek Fortune , Apotek Anambas Sehat Mandiri dan Apotek Anza Farma .
Kemudian Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindaklanjut dari Pemerintah (BPOM-red).
(Rep/Mhmmd)





















