BNN Bali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ekstasi Asal Thailand.
Denpasar, Kabar1News.com –Pasangan kekasih asal Thailand Pelaku pria berinisial (RJ), dan pacarnya berinisial (WW) perempuan nekad menyelundupkan narkoba jenis ekstasi ke Bali.
Keduanya ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai pada 3 September 2024.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, keduanya diketahui membawa Metamfetamin dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Kombes, I Made Sinar Subawa mengatakan, barang bukti yang dibawa total seberat 1,692kg.
“Mereka mengemas narkoba itu dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dengan sumber barang dari Thailand,” ujar Sinar Subawa di Denpasar pada, Selasa (17/9/ 2024).
Sinar Subawa menambahkan, kedua pasangan kekasih asal Thailand itu bukan sebagai kurir. Melainkan, mereka mendapatkan keuntungan langsung melalui transaksi narkoba lintas negara itu.
“Pembayarannya akan ditransfer kepada pelaku WW. Ini pengakuannya baru dibayarkan setengah, nanti kalau sudah diterima disini baru kemudian akan ada pelunasan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelum kedua pelaku ditangkap di Bali, mereka pernah melakukan aksi yang sama melalui bandara Soekarno Hatta. Hanya saja, kata Sinar Subawa, saat itu pelaku WW menyuruh seorang kurir untuk membawa narkoba ke Indonesia.
“Kemudian diproses di Bareskrim, kemudian ini yang kedua transit melalui Bali,” kata Kombes I Made Sinar Subawa.
Dalam penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, narkotika jenis ekstasi itu akan diserahkan kepada 2 pemesan WNI berinisial EP dan VRR.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap kurir berinisial D di TKP Pinggir Jalan Teuku Umar Barat, desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. D mengaku disuruh oleh EP untuk mengambil narkoba itu.
“VRR juga berhasil ditangkap, dia berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang dan mendatangkan barang (Thailand) bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH,” tutup Sinar Subawa. (*)