Senin, Juli 14, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bisakah Tanah Garapan Diterbitkan SHM ???

Bisakah Tanah Garapan Diterbitkan SHM ???

by redaksi
23 Februari 2021
in HUKUM
Kekuatan Dan Nilai Fotokopi Surat Dalam Hukum Pembuktian

Jakarta, Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, istilah meningkatkan status tanah garapan menjadi SHM (sertifikat hak milik) adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah didaftarkan menjadi SHM, karena tanah garapan bukan merupakan jenis hak kepemilikan tanah yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

Definisi tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”) adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

Untuk tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap. Sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh.

Kecuali hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf a UUPA.

Jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.

Untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(“PP 24/1997”).

Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi :

a. pengumpulan dan pengolahan data fisik.

b. pembuktian hak dan pembukuannya.

c. penerbitan sertifikat.

d. penyajian data fisik dan yuridis.

e. penyampaian daftar umum serta dokumen.

Yang harus diperhatikan sebelum melakukan prosedur melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah mengetahui kesesuaian peruntukan tanah tersebut dengan rencana tata ruang daerah tanah tersebut melalui kelurahan, kantor desa, atau kecamatan.

Dan didalam hal tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak harus dipastikan terlebih dahulu melalui kantor desa atau kelurahan tanah tersebut bahwa tanah tersebut memang belum pernah didaftarkan sebelumnya oleh orang atau badan hukum lain.

Mengenai biaya pendaftaran tanah garapan tersebut tergantung wilayah dan luas tanah.

Karena biaya masing-masing wilayah di Indonesia berbeda.

baiknya bila kita mendatangi kantor PPAT/ kantor BPN dimana tanah tersebut berada.

Dasar hukum :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

3. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (*)

 

Sumber Oleh : Arthur Noijah SH

Kunjungi juga website : https://www.geraihukumartdanrekan.com/

 

Related Posts

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance
HUKUM

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance

12 Juli 2025
Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi

9 Juli 2025
Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP
Daerah

Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP

9 Juli 2025
Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi
HUKUM

Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi

8 Juli 2025
Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan
Daerah

Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan

7 Juli 2025
Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara
Daerah

Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara

4 Juli 2025
Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas
HUKUM

Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas

4 Juli 2025
Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana
HUKUM

Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana

3 Juli 2025
199 BB Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Badung
HUKUM

199 BB Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Badung

3 Juli 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.