Lamongan,Kabar1News.com – Dalam rangka giat Jumat Curhat, Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto bersilaturahmi di Balai Desa Pangean Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (13/10/2023).
Dihadapan tokoh masyarakat, Agama dan Pemuda, Iptu Sudianto menyampaikan pesan Kamtibmas dan memberikan solusi permasalahan yang kerapkali muncul di masyarakat.
“Kita berkomunikasi dengan masyarakat, membantu menyelesaikan permasalahan dan mengimbau agar menjaga Kamtibmas,” ungkap Kapolsek.
Musim kemarau panjang ini, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tidak tidak membakar sampah sembarangan, meninggalkan api di hutan atau lahan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kata dia, membakar hutan dan lahan dapat dipidana sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 yang berbunyi “ Barang Siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 Tahun dan Denda Maksimal 5 Miliar Rupiah”.
Selain itu, Iptu Sudianto juga menjelaskan terkait Perbuatan yang Dilarang UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang.
“Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara,” jelasnya.
Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
a. Menyebarkan Video Asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
b. Judi Online sebagaimana pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Pencemaran Nama Baik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
d. Pemerasan dan Pengancaman, Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e. Berita Bohong dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
f. Ujaran Kebencian Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
g. Teror Online, Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
“Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” imbuhnya.
Sedangkan, pencurian sepeda motor (Curanmor), kata Kapolsek, menjadi salah satu atensi Polsek Maduran, ia mengingatkan, khususnya para petani agar tidak lalai mengamankan kendaraan saat ditinggal aktivitas menggarap sawah dengan memastikan motor terparkir di tempat yang dapat dipantau dan harus dipastikan sudah terkunci
“Kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)