Jakarta, kabar1news.com – Masalah pertanahan selalu menjadi isu aktual dan salah satu persoalan kompleks. Hal itu seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan pembangunan, pergeseran nilai tanah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar untuk berbagai kepentingan.
Salah satu masalah pertanahan yang rumit dalam empat dekade terakhir adalah mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan (Pembebasan lahan) hal ini dikatakan Jendral (Purn) Dr Bernhard Limbong.
Dr.Bernhard Limbong mengatakan salah satu cara mengatasi persoalan tanah di Indonesia adalah dengan adanya Bank Tanah.
” Dengan adanya Bank Tanah , akan mencermati kompleksitas persoalan setiap kegiatan pengadaan tanah selama ini dan terus meningkatnya harga tanah seiring dengan derap pembangunan, sudah waktunya kita menerapkan konsep bank tanah,” jelas Bernhard Limbong dalam Silatnas LPN di Gedung Juang, pada minggu 12 desember 2021.
“Kita butuh bank tanah sebagai solusi ketersediaan tanah yang praktis, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan bank tanah, pemerintah memiliki tanah cadangan yang selalu siap dipakai untuk berbagai keperluan pembangunan,” sambungnya.
Jelas Bernhard Limbong , konsepnya Pemerintah memperoleh tanah dengan harga yang murah, kemudian menyimpannya untuk persiapan rencana pembangunan di masa yang akan datang.
Lebih jauh dikatakannya bahwa Penerapan bank tanah di Indonesia dapat dikembangkan dalam dalam tiga model.
Pertama, bank tanah umum publik (general land banking) yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan di masa depan yang bersifat umum, berskala luas, dan non-profit seperti untuk pengendalian bencana alam, pertahanan negara, peremajaan dan pengembangan kota, rekonstruksi dan relokasi warga, perluasan areal pertanian, transmigrasi, dan pelaksanaan reforma agraria.
Kedua, bank tanah khusus (special land banking) dengan skala lebih kecil dan berorientasi public service sekaligus profit oriented seperti infrastruktur, transportasi, perkebunan, kawasan industri, dan perumahan murah bersubsidi. Karena bersifat publik, maka status kelembagaan kedua bank tanah tersebut bisa berbentuk bank tanah departemen atau lembaga negara, bank tanah pemda/pemkot, dan bank tanah BUMN/BUMD.
Ketiga, bank tanah swasta yang berorientasi profit seperti bank tanah untuk investasi, pengembang, kawasan industri, dan perkebunan.
“Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja bank tanah, diperlukan regulasi, kelembagaan, manajemen,dan administrasi pertanahan yang berkualitas serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Dalam hal ini, aspek tertib administrasi petanahan, terutama tata ruang, pendaftaran dan sertifikasi tanah, dan kelembagaan pertanahan yang kuat menjadi sebuah keniscayaan bagi kesuksesan penerapan bank tanah untuk mengatasi kesulitan pemerintah dan investor mendapatkan lahan,” jelasnya.
Pengertian tentang Bank Tanah
Menurut Prof. Maria S.W. Sumardjono, Bank Tanah merupakan setiap kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari.
Evans (2004) mengatakan bahwa land banking as acquisition of land ahead of development either by construction companies or by central or local government or their agencies.
Alexander (2011) menjelaskan bahwa land banking is the process or policy by which local governments acquire surplus properties and convert them to productive use or hold them for long-term strategic public purposes.
Selanjutnya, Wilson, J. menyebutkan Land Banking is a government financial institution mandated to spur countryside development, with its mission to promote grow and properity, especially in the countryside.
It has taken the lead in extending financial assistance to various development players.
Dalam penjelasan ini disebutkan bahwa mekanisme bank tanah diperuntukan untuk penyedian tanah guna keperluan publik dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan campur tangan pemerintah. (*inanews.co.id)