Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, berurusan dengan proses hukum bisa menjadi mimpi buruk bagi kebanyakan orang.
Apabila, jika sampai menyandang status tersangka, terdakwa atau bahkan terpidana. Ketika hal buruk itu terjadi pada diri kita, maka kita perlu memahami bahwa walaupun berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana tetap memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum.
lebih jauh membahas seputar hak tersangka, terdakwa atau terpidana, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami perbedaan definisi untuk masing-masing status hukum tersebut.
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 8 Tahun 1981, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan.
Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila dirangkum berdasarkan alur proses hukum acara pidana, maka urutan status hukumnya dimulai dari Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana.
Siapapun baik itu yang sudah berstatus tersangka atau belum memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum terkait upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
1.Upaya paksa berupa penangkapan
Prinsipnya, setiap orang tidak dapat ditangkap jika tidak ada bukti permulaan yang cukup atau alasan yang jelas kenapa dirinya ditangkap.
Selain itu, pihak yang melakukan penangkapan juga harus pihak yang berwenang yakni penyidik yaitu pejabat polisi minimal berpangkat Inspektur Dua atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau setara); atau penyidik pembantu yaitu pejabat polisi minimal berpangkat Brigadir Dua atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau setara).
Ketika terjadi penangkapan, maka seorang yang telah berstatus tersangka ataupun belum berhak meminta surat tugas serta surat perintah penangkapan dari aparat yang melakukan penangkapan. Berikutnya, setelah penangkapan telah terlaksana, orang yang ditangkap memiliki sejumlah hak sebagai berikut : menghubungi dan didampingi oleh advokat, diperiksa segera oleh penyidik tanpa tekanan, intimidasi, apalagi disiksa secara fisik maupun psikis, setelah diperiksa lalu diajukan kepada penuntut umum, dan menuntut dibebaskan jika telah lewat 1×24 jam.
2.Upaya paksa berupa penahanan
Praktik lazimnya, setiap aparat akan melakukan penahanan terhadap seseorang yang mereka tangkap. Terkait penahanan, setiap orang yang berstatus tersangka atau belum memiliki sejumlah hak sebagai berikut: menghubungi dan didampingi advokat,segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan; menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau upaya mendapat bantuan hukum.
Mengajukan penangguhan penahanan; menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan; mengirim atau menerima surat dari advokat dan keluarga, menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan; bebas dari tekanan seperti intimidasi, di takut-takuti dan disiksa.
3.Upaya paksa berupa penggeledahan
Menurut KUHAP, penggeledahan terbagi menjadi dua jenis yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
Jenis penggeledahan pertama merupakan tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jenis penggeledahan kedua merupakan tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Dalam hal terjadi penggeledahan, maka seseorang yang digeledah memiliki sejumlah hak sebagai berikut:
meminta tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan; tidak menandatangani berita acara penggeledahan, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara beserta dengan alasannya;
dua hari setelah rumah dimasuki atau digeledah, maka berita acara harus dicabut dan turunannya harus diberikan kepada pihak yang digeledah;
Di luar hak-hak yang tersebut di atas, setiap orang pada dasarnya dapat mempersoalkan segala bentuk upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum melalui jalur praperadilan. Nantinya, permohonan praperadilan akan diperiksa dan diputus oleh seorang hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri. (Arthur)