Begini Cara Mengurus KIA di Dinas Dukcapil Bojonegoro
Bojonegoro, Kabar1News.com – Anak-anak usia di bawah 17 tahun ternyata juga punya kartu identitas. Bukan KTP tapi KIA atau Kartu Identitas Anak. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Lalu, bagaimana cara mengurus KIA? Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempermudah layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA bukan sekadar kartu biasa. Selain sebagai bukti diri yang sah bagi anak di bawah 17 tahun, kartu ini memiliki segudang manfaat penting, mulai dari mencegah perdagangan anak hingga memudahkan akses ke berbagai layanan publik seperti pendaftaran sekolah dan layanan kesehatan. Bagi orang tua, yang ingin membuatkan KIA untuk buah hatinya, persyaratannya sangat sederhana. Cukup siapkan berkas berikut:
– Fotocopy KTP orang tua.
– Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua.
– Fotocopy Akta Kelahiran anak.
– Pas foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
Kabar baiknya, orang tua tidak perlu antre jauh-jauh ke kantor pusat Dukcapil di Bojonegoro. Pengajuan cetak KIA kini dapat dilakukan dengan lebih dekat dan fleksibel yaitu Kantor Kecamatan setempat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.
Jika orang tua mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait data kependudukan, Dukcapil Bojonegoro menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor:
– Dafduk: 0857-7144-0833
– Akta: 0812-4982-7497
– Data Bermasalah: 0821-3209-9730
“Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan cara yang mudah dan cepat,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yayan Rohman.
(Bjnkb/Red)





















