Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bea Cukai Denpasar dan Bali Nusra Musnahkan Barang Hasil Tangkapan

Bea Cukai Denpasar dan Bali Nusra Musnahkan Barang Hasil Tangkapan

by jurnalis
21 Juli 2022
in Nasional
Bea Cukai Denpasar dan Bali Nusra Musnahkan Barang Hasil Tangkapan

Bali, Kabar1News. Com—-Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang. Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar pada Kamis, 21 Juli 2022 melaksanakan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode Januari s.d. Juni 2022 yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia; Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman; Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Keputusan Menteri Keuangan No 1418/KM.04/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA; 363.268 batang rokok; 30.600 gram tembakau iris; 71 botol liquid vape; 623 pak alat kesehatan berbagai jenis; 241 pak tekstil; dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190,- (sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu serratus Sembilan puluh rupiah) dan total nilai kerugian negara Rp1.316.323.275,- (satu miliar tiga ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang serta pengemas BMN yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.

Bea Cukai Bali Nusra bersinergi dengan instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap Barang Kena Cukai serta barang-barang larangan dan pembatasan yang memasuki wilayah Indonesia, antara lain aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi.

Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Pemusnahan ini juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi COVID-19.(***D)

Related Posts

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025
LIPSUS

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

14 November 2025
Tim Posyandu Bojonegoro Ikuti Rakornas SPM di Jakarta
Nasional

Tim Posyandu Bojonegoro Ikuti Rakornas SPM di Jakarta

23 September 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT ke-80 RI, Bupati Wahono Hadir Virtual
Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT ke-80 RI, Bupati Wahono Hadir Virtual

24 Juli 2025
Presiden RI Luncurkan KDMP, Bupati Wahono Hadir Virtual Bersama Forkopimda
Nasional

Presiden RI Luncurkan KDMP, Bupati Wahono Hadir Virtual Bersama Forkopimda

22 Juli 2025
Presiden Prabowo Resmikan 80.081 KDMP, Gubernur Khofifah Sebut KDMP Pucangan Tuban Jadi Percontohan
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 80.081 KDMP, Gubernur Khofifah Sebut KDMP Pucangan Tuban Jadi Percontohan

22 Juli 2025
Isu Miring Penangkapan Narkoba di Buleleng, Kalapas Kerobokan: Nama Cuke Bukan Warga Kami
Daerah

Isu Miring Penangkapan Narkoba di Buleleng, Kalapas Kerobokan: Nama Cuke Bukan Warga Kami

17 Juli 2025
Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah
Daerah

Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah

13 Juli 2025
Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP
Daerah

Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP

9 Juli 2025
Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan
Daerah

Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan

7 Juli 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.