Jakarta, kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil.
Maksudnya adalah perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata).
Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran. Sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima barang yang diperjanjikan.
Adapun sebelum melakukan suatu perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni :
1.Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri.
2.Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
3.Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental.
4.Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan.
Suatu sebab atau klausula yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Apabila dalam perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan.
Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum tanpa dimintakan pembatalan telah dianggap batal.
Berdasarkan keterangan, maka perjanjian jual beli dapat dimintakan pembatalan karena terdapat unsur kekhilafan dalam mencapai kata sepakat.
Kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian, dimana tidak mengetahui harga pasaran barang yang akan dijual kepada (pasal 1322 KUHPerdata).
Sebagai pihak pembeli dapat meminta untuk dilakukannya pembatalan perjanjian karena tercapainya kata sepakat diantara para pihak dengan tetangga penjual adalah tidak sah (pasal 1321 KUHPerdata).
Dalam KUHPerdata diatur ketentuan bahwa tidak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya (pasal 1464 KUHPerdata). Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa pihak penjual tidak dapat memaksakan untuk memiliki atau membeli barang tersebut, begitupun dengan pihak pembeli tidak dapat meminta pengembalian uang panjar.
Pada sisi lain, dapat memperoleh uang yang telah di panjarkan kepada penjual dengan alasan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak sah.
Dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai pihak pembeli mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian (pasal 4 huruf h jo. pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 1999).
Peraturan Perundang-undangan terkait:
1.KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pembahasan oleh : Arthur Noija,S.H ; Gerai Hukum Art dan Rekan – Jakarta