Jakarta, kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,cita-cita pembentukan bank tanah di Indonesia telah terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Berdasarkan peraturan tersebut Badan Bank Tanah mempunyai fungsi untuk menyalurkan aset tanah yang dimiliki untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
ini adalah untuk membuat model yang tepat bagi Badan Bank Tanah dalam mengelola aset tanah yang akan dimanfaatkan dan didistribusikan.
Ini merupakan kumpulan deskripsi dari argumen-argumen yang dibutuhkan dalam pembentukan tata kelola, mekanisme pemanfaatan dan pendistribusian aset Bank Tanah. mengenai alur pengelolaan aset Bank Tanah dan mekanisme pemanfaatan serta pendistribusian aset tanah. Pengelolaan aset tanah yang dikuasai Bank Tanah secara umum dikelola untuk sarana kantor, sumber pendapatan dan didistribusikan.
Pengelolaan aset tanah untuk kebutuhan perkantoran dan kebutuhan pendistribusian bersifat non komersial. Sedangkan pengelolaan untuk sumber pendapatan bersifat komersial. Pendapatan yang diperoleh secara langsung sebagai modal penyertaan dari pemerintah digunakan untuk pembiayaan operasional Bank Tanah dan pengembangan modal. Pemanfaatan aset tanah dapat dilakukan sendiri oleh Bank Tanah atau melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai perjanjian. Aset tanah yang telah diberikan Hak Pengelolaan dapat digunakan sendiri atau didistribusikan serta dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Sedangkan tanah yang belum diberikan Hak Pengelolaan hanya dapat digunakan sendiri untuk kebutuhan operasional atau untuk didistribusikan. Pendistribusian tanah harus berdasarkan dokumen perencanaan dengan kriteria dan skala prioritas yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan tepat sasaran. (Arthur)