Jumat, Mei 27, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Arthur Noijah, SH : Mengenal Kategori Tindak Pidana Siber

Arthur Noijah, SH : Mengenal Kategori Tindak Pidana Siber

by redaksi
23 Maret 2021
in HUKUM
Arthur Noijah, SH : Mengenal Kategori Tindak Pidana Siber

Jakarta,Kabar1News.com – Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa,secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas.

Dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk Menjawab pertanyaan tersebut di atas, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

A.Ruang lingkup cybercrimes, dan

peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penanganan cybercrimes, baik dari segi materil dan formil.

Ruang Lingkup Tindak Pidana Siber Ada begitu banyak definisi cybercrimes, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Definisi-definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum pidana siber materil. Misalnya, Sussan Brenner (2011) membagi cybercrimes menjadi tiga kategori :

Crimes in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime. Sedangkan, Nicholson menggunakan terminologi computer crimes dan mengkategorikan computer crimes (cybercrimes) menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrumen tindak pidana.

first, a computer may be the ‘object’ of a crime: the offender targets the computer itself. This encompasses theft of computer processor time and computerized services.

Second, a computer may be the ‘subject’ of a crime: a computer is the physical site of the crime, or the source of, or reason for, unique forms of asset loss. This includes the use of ‘viruses’, ‘worms’, ‘Trojan horses’, ‘logic bombs’, and ‘sniffers.’ Third, a computer may be an ‘instrument’ used to commit traditional crimes in a more complex manner. For example, a computer might be used to collect credit card information to make fraudulent purchases.

Menurut instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu :

A.Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them; Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”):

B. any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

 

Ulasan Oleh : Lembaga Peduli Nusantara DPP Jakarta | Ketua DPP LPN : Arthur Noija S.H.

Baca juga Berita Ulasan :

https://kabar1news.com/dasar-hukum-penanganan-cybercrime-di-indonesia/

Related Posts

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah
Birokrasi

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah

23 Maret 2022
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg
HUKUM

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg

23 Maret 2022
Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri
HUKUM

Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri

21 Maret 2022
Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik
HUKUM

Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik

27 Januari 2022
Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
HUKUM

Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu

22 Januari 2022
Surat Kuasa Direksi Serta Pertanggungjawabanya
HUKUM

Kejahatan terhadap Perkawinan

20 Januari 2022
Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga
HUKUM

Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga

16 Januari 2022
Aspek & Implikasi Hukum Didalam Pendaftaran Tanah Serta Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah
HUKUM

Saatnya Seniman Melek Hukum & Pahami Hukum Kontrak

16 Januari 2022
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral
HUKUM

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral

12 Januari 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.