Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.
Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun.
Pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.
Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan.
Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan. dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Kementan dibawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo juga tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsian lahan pertanian.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan berdampak pada semakin meningkatnya aktivitas alih fungsi lahan sawah di Indonesia.
Meski demikian, menurut Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati, alih fungsi lahan sawah atau pangan ini diperbolehkan yaitu sepanjang untuk kepentingan umum dan pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Ada kriteria dalam UU Cipta Kerja mengenai alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan umum. Ini kriteria tambahan dibandingkan aturan sebelumnya yakni UU Nomor 2 tahun 20012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kriteria tambahannya seperti diperbolehkannya pengalihfungsian lahan sawah untuk kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ketahanan pangan, hingga untuk kawasan pengembangan teknologi. (**)
Pembahasan Kajian oleh Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal Arthur Noija, SH.





















