Sabtu, Juli 2, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi

Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi

by jurnalis
6 April 2022
in Nasional
Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi

Jakarta, kabar1news.com –  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa Didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perosedur mediasi di Pengadilan (PERMA 1 Tahun 2016), menyatakan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator, dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa, setiap Hakim,  Mediator,  Para   Pihak   dan/atau   kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa, para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Praktik mediasi di Pengadilan terkadang terdapat kendala dalam pelaksanaanya, hal ini terjadi karena kurangnya/ketidaksamaan pemahanan terhadap PERMA 1 Tahun 2016.

membahas praktik pelaksanaan PERMA 1 Tahun 2016, terutama bagi Hakim yang berperan sebagai Mediator atau Hakim pemeriksa perkara. Permasalahan yang akan kita angkat yaitu berkenaan dengan akibat hukum pihak yang tidak beriktikad baik dalam Mediasi.

Bahwa kami pernah menemukan perkara yang mediatornya membuat laporan bahwa Penggugat tidak beriktikad baik karena  tidak menghadiri secara langsung mediasi tetapi hanya diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa istimewa, padahal ketidak hadiran Penggugat bukan karena alasan yang sah, namun berdasarkan laporan mediator tersebut majelis hakim yang menyidangkan perkara tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Ada juga yang kami temukan Mediator melaporkan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, padahal salah satu pihak tidak hadir secara langsung tetapi hanya diwakili oleh kuasanya, ketidak hadiran Penggugat juga bukan karena alasan yang sah.

Dalam Pasal 6 PERMA 1 Tahun 2016 mewajibkan kepada para pihak menghadiri mediasi yaitu:

Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak dianggap sebagai kehadiranlangsung.

Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

Alasan sah meliputi antaralain:

kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkansurat keterangandokter;
di bawahpengampuan;
mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri;atau
menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Pasal 7 ayat (1) PERMA 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa, para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.

Adapun kriteria yang dapat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam Pasal 7 ayat (2) adalah apabila salah satu pihak atau para pihak dan/atau kuasa hukumnya:

tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasansah;
menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut- turut tanpa alasansah;
ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasansah;
menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain;dan/atau
tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasansah.
Adapun akibat hukum bagi pihak yang tidak beriktikad baik adalah, sebagaimana tertulis dalam Pasal 22 sebagai berikut:

Apabila Penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi.

Prosedur bagi pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik adalah sebagai berikut:

Mediator menyampaikan laporan penggugat yang tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan biaya mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

Berdasarkan laporan Mediator tersebut Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang   merupakan   putusan akhir yang menyatakan gugatan   tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara.
Biaya mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh penggugat dan diserahkan kepada tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, apabila ada pihak yang oleh Mediator dinyatakan tidak beriktikad baik, tentunya majelis hakim yang memeriksa pokok perkara tentunya harus menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada dalam PERMA 1 Tahun 2016.

Bagi Hakim yang menjadi mediator tentunya harus melaporkan hasil mediasi juga harus mengacu pada PERMA 1 Tahun 2016.

Kesimpulan.
Dalam hal ini kami berkesimpulan bahwa hakim dalam pelaksanaannya sebagai Mediator atau sebagai pemeriksa perkara perlu mamatuhi secara konsisten aturan yang ada dalam PERMA 1 Tahun 2016. Saran kami perlu adanya pengingat bagi para hakim baik sebagai Mediator atau pemeriksa perkara agar selalu melaksanakan PERMA 1 Tahun 2016 secara konsisten, baik melalui pelatihan-pelatihan ataupun diskusi.

Disinilah terlihat urgensi dan signifikansi penerapan mediasi di Pengadilan. (Arthur)

Related Posts

Upaya Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata, BIN Bali Gencarkan Vaksinasi Booster
Nasional

Upaya Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata, BIN Bali Gencarkan Vaksinasi Booster

30 Juni 2022
BIN Bali Lakukan Vaksinasi dari Rumah ke Rumah di Kabupaten Badung
KESEHATAN

BIN Bali Lakukan Vaksinasi dari Rumah ke Rumah di Kabupaten Badung

29 Juni 2022
Reaktualisasi Doktrin Operasi Militer Matra Darat Hadapi Ancaman Perang
Nasional

Reaktualisasi Doktrin Operasi Militer Matra Darat Hadapi Ancaman Perang

28 Juni 2022
Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis
Nasional

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

26 Juni 2022
Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bersama Warga Bersihkan Tempat Ibadah
Nasional

Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bersama Warga Bersihkan Tempat Ibadah

26 Juni 2022
Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis
Nasional

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

25 Juni 2022
Bupati Anna ‘Tilik Bateh’ di Samarinda
Nasional

Bupati Anna ‘Tilik Bateh’ di Samarinda

24 Juni 2022
Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM
Nasional

Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

24 Juni 2022
Hari Ketiga, BIN Bali Gelar Vaksinasi Booster di Madjid Agung Palapa
Nasional

Hari Ketiga, BIN Bali Gelar Vaksinasi Booster di Madjid Agung Palapa

23 Juni 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.