Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, di Indonesia merupakan negara agraris dengan bidang pertanian yang menjadi basis utama perekonomian. Lahan adalah permukaan bumi, tempat berlangsungnya segala macam aktivitas makhluk hidup. Tapi sekarang tidak sedikit lahan persawahan yang berubah fungsi dan menjadi persoalan tersendiri yang menarik untuk terus di kaji dan bahas.
Ada 2 point pembahasan yang akan diulas :
1. Ada istilah yang disebut dengan alih fungsi lahan.
2. Apa yang dimaksud dengan alih fungsi lahan dan apa contohnya.
1. Pengertian alih fungsi lahan :
Alih fungsi lahan atau disebut juga sebagai konversi lahan merupakan perubahan sebagian atau seluruh fungsi lahan dari fungsi semula menjadi fungsi yang lain dan memengaruhi lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan terjadi karena manusia memerlukan lebih banyak lahan untuk memenuhi kebutuhannya, seiring dengan berkembangnya zaman dan populasi.
Alih fungsi lahan hutan adalah pembukaan hutan (deforestasi) untuk menggunakan lahan bagi tujuan tertentu.
Contoh alih fungsi lahan hutan adalah mengubah hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan (seperti kelapa sawit), area pertambangan mineral, pembangunan jalan, dan juga permukiman.
Hal tersebut menunjukkan alih fungsi lahan hutan yang terus-menerus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri :
Contoh alih fungsi lahan selanjutnya adalah lahan pertanian yang diubah menjadi lahan industri. Misalnya, industri baja, tenaga listrik, gula, gas, minyak bumi, bahan bangunan, otomotif, dan juga tekstil.
Alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman :
Salah satu contoh alih fungsi lahan yang kerap terjadi adalah sawah yang diubah menjadi permukiman atau perumahan. Hal ini dilakukan karena populasi manusia yang bertambah, sehingga memerlukan lahan untuk membangun permukiman. Pembuatan jalan dan infrastruktur, Contoh alih fungsi lahan selanjutnya adalah pembuatan jalan dan infrastruktur. Jalan, terutama jalan tol melintasi lahan berkilo-kilo panjangnya.Dalam proses pembuatan jalan dan infrastruktur ada berbagai jenis lahan yang dialih fungsikan.
2. Alih Fungsi Lahan Serta Pengertian & Contohnya, Sebagai Berikut :
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, di Indonesia merupakan negara agraris dengan bidang pertanian yang menjadi basis utama perekonomian.
Dalam permasalahan pembangunan, sektor pertanian masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Salah satunya permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian.
Dikutip dari buku Alih Fungsi Lahan Pertanian (2005) karya Zainal Mustopa, alih fungsi lahan atau konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsi awalnya menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap lingkungan.
Alih fungsi lahan diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor seperti keperluan memenuhi penduduk yang makin bertambah jumlahnya.
Dalam jurnal Analisis faktor-Faktor Penentu Konversi Lahan di Provinsi Riau (2005) karya Irawan, terdapat dua hal yang memengaruhi alih fungsi lahan, yaitu:
Sejalan dengan pembangunan kawasan perumahan atau industri di suatu lokasi alih fungsi lahan.
Sehingga aksesibilitas di lokasi menjadi semakin kondusif untuk pembangunan industri dan pemukiman yang mendorong meningkatnya permintaan lahan oleh investor.
Peningkatan harga lahan selanjutnya dapat merangsang petani lain untuk menjual lahannya. Pembangunan perumahan merupakan salah satu sebab semakin berkurangnya air tanah dan timbulnya banjir pada musim hujan.
Hal tersebut disebabkan karena semakin banyak perumahan semakin sedikit air yang terserap tanah.
Dampak alih fungsi lahan :
Dikutip dari jurnal Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tani di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo (2017) oleh Anisa Nurpita dan kawan-kawan, dampak alih fungsi lahan yakni:
Berkurangnya ketahanan pangan :
Dampak alih fungsi lahan. memengaruhi ketersediaan pangan yang berkurang dan berakibat pada berkurangnya ketahanan pangan secara nasional.
Berkurangnya ketahanan pangan :
Dampak alih fungsi lahan memengaruhi ketersediaan pangan yang berkurang dan berakibat pada berkurangnya ketahanan pangan secara nasional.
Berdampak pada petani :
Alih fungsi lahan mengakibatkan petani yang sebelumnya dapat mengusahakan tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan beras bagi rumah tangganya menjadi tidak memiliki beras dan harus membeli.
Hilangnya mata pencaharian petani :
Dengan hilangnya mata pencaharian sebagai petani maka menurunnya pendapatan dan daya beli serta berdampak pada menurunnya aksesibilitas ekonomi rumah tangga tani terhadap pangan.
Investasi pengairan tidak maksimal :
Investasi pemerintah terhadap pengairan menjadi tidak maksimal. Sarana dan prasarana dalam irigasi yang didanai pemerintah menjadi tidak berfungsi karena sebagian sasarannya sudah menjadi pemukiman, tidak lagi lahan pertanian.(*PPNT)





















