Pengumuman tentang : ACADEMIC CONSTITUTIONAL DRAFTING TAHUN 2021
1. TEMA BAHASAN
“Naskah Akademik Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara”.
Naskah Academic Constitutional Drafting harus memuat materi:
Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang perlu dilakukan perubahan berikut alasannya yang menggambarkan urgensi, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai dengan penjelasan materi dalam Pendahuluan;
Sistematika dan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara yang disarankan;
2. PESERTA
Peserta Academic Constitusional Drafting adalah mahasiswa dari Fakultas Hukum atau gabungan dari fakultas lain yang berasal dari 1 (satu) perguruan tinggi/universitas;
Peserta merupakan Tim yang beranggotakan 5 (lima) orang mahasiswa;
Universitas/Perguruan Tinggi dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) Tim untuk mengikuti seleksi naskah;
Tim yang dinyatakan lolos dalam seleksi naskah berhak mengikuti presentasi naskah di Jakarta, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
3. KETENTUAN
Tiap Tim mengirimkan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta naskah akademiknya, selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021; Naskah dibuat dalam bentuk Ms. Word dan PDF, dikirimkan ke alamat email: condraft.mpr.2021@gmail.com;
Peserta yang mengirimkan naskah melewati tanggal pengumpulan tidak akan diterima oleh Panitia;
Naskah yang dikirimkan merupakan hasil karya Tim dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba-lomba sebelumnya;
Naskah yang masuk akan diseleksi oleh Dewan Juri, yang terdiri dari Pimpinan Badan Pengkajian dan Pakar/Akademisi;
Dewan Juri akan menentukan peringkat dari masing-masing Tim; 10 (Sepuluh) Tim dengan naskah terbaik berhak mengikuti babak presentasi di Jakarta, yang waktunya akan ditentukan kemudian (Mengikuti Perkembangan Situasi Pandemi Covid-19)
Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
Kunjungi website nya di : (klik) unduh panduannya