Galian C Ngampal Kembali Beroperasi, Warga Bojonegoro Desak APH Bertindak
BOJONEGORO, Kabar1News.com – Aktivitas dugaan galian C yang berkedok pemerataan lahan pertanian di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kembali memicu keresahan warga.
Setelah sempat berhenti usai didatangi petugas Satpol PP, kegiatan penggalian dan pengangkutan material tanah terpantau kembali berlangsung pada Jumat (21/8/2026).
Lokasi galian berada di sekitar jalan poros desa penghubung Desa Balongcabe–Tlogohaji. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah armada dump truck antre mengangkut material dari titik tersebut.
Warga menyebut, aktivitas dalam skala besar itu diduga memperparah kerusakan jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat sehari-hari. Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan, penggunaan alat berat, hingga bahan bakar operasional.
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, membenarkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Sumberrejo.
Anggota Satpol PP Kecamatan juga telah mendatangi lokasi pada Kamis (20/8/2026) untuk pengecekan dan penanganan awal.
“Sudah dikoordinasikan dengan Forkopimcam Sumberrejo. Kemarin, Kamis tanggal 20, anggota Satpol PP Kecamatan juga sudah mendatangi lokasi galian,” kata Laela, Jumat (21/8/2026).
Namun sehari berselang, aktivitas kembali terlihat. Warga setempat, Narto, mengatakan jumlah dump truck yang masuk mencapai 10 hingga 15 unit pada Jumat pagi.
“Setelah didatangi Satpol PP sempat berhenti, namun Kamis pagi ini sudah ada sekitar 10 sampai 15 dump truck di lokasi,” ujarnya.
Keresahan warga semakin besar karena kerusakan jalan dikhawatirkan terus bertambah jika aktivitas tidak dihentikan. Masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban sementara.
Jika terbukti melanggar, warga mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, pemanfaatan lahan, asal material, serta dampak lingkungan.
Mereka juga berharap Wakil Bupati Bojonegoro Hj. Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Sidak dinilai perlu agar kondisi faktual di lapangan bisa dilihat langsung, bukan hanya dari laporan.
Aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan, teknis, dan lingkungan sesuai regulasi. Karena itu, status perizinan lokasi galian di Ngampal perlu dipastikan instansi berwenang.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut benar pemerataan lahan pertanian, atau sudah beralih menjadi penggalian dan komersialisasi material.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak pengelola terkait legalitas, tujuan penggalian, maupun tanggung jawab atas dampak jalan dan lingkungan.
Warga berharap ada langkah konkret dari Pemkab Bojonegoro dan APH agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur segera mendapat kepastian hukum. (****)




















