Jumat, Agustus 21, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman

Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman

by Jurnalis News
20 Agustus 2026
in Berita, Daerah, HUKUM, KRIMINAL, PERISTIWA
Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman

Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman

Surabaya, Kabar1News.com — Polemik keberadaan menara BTS di tengah permukiman padat penduduk di Jl Andansari, Dusun Bandung RT 02/RW 04 , Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebanyak 11 warga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Selasa (18/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan warga terhadap Bupati Lamongan terkait tindakan faktual atas keberadaan tower milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA) yang dinilai membahayakan dan meresahkan warga karena berdiri di tengah permukiman padat.

Warga yang hadir sebagai saksi yakni Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agus, dan Asikin.

Kuasa Hukum Penggugat, O’od Chrisworo, mengatakan warga meminta agar keberadaan tower tersebut ditertibkan dan direlokasi, bahkan dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasalnya, posisi tower dinilai terlalu dekat dengan rumah-rumah warga sehingga tidak terdapat jarak aman.

“Intinya warga meminta towernya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan rumah warga. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O’od, Rabu (19/8/2026).

Menurut O’od, tower tersebut telah berdiri sejak 1993. Selama keberadaannya, warga mengaku mengalami keresahan, salah satunya akibat material besi dari konstruksi tower yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga.

Warga juga pernah menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, warga meminta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian tower.

Menurut O’od, putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut. Namun, warga menilai persoalan keselamatan dan keberadaan tower di tengah permukiman belum juga terselesaikan.

Karena keberatan warga tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diajukan ke PTUN Surabaya dalam bentuk gugatan tindakan faktual sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

O’od bersama kuasa hukum lainnya, Dr Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga demi KESELAMATAN RATUSAN NYAWA WARGA dan memerintahkan adanya tindakan konkret terhadap keberadaan tower tersebut.

“Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” pungkasnya.(***).

Tags: BTSBupatidi TengahGugatkeLamonganPermukimanPTUNSoalSurabayaTowerWarga

Related Posts

Pasla Mart Lapas Lamongan Resmi Dibuka, Dukung Koperasi dan UMKM
Daerah

Pasla Mart Lapas Lamongan Resmi Dibuka, Dukung Koperasi dan UMKM

20 Agustus 2026
Panen Raya Padi SAE Lapas Lamongan Dorong Kemandirian Pangan
Daerah

Panen Raya Padi SAE Lapas Lamongan Dorong Kemandirian Pangan

20 Agustus 2026
Evaluasi SPPG Lopang 2, Diduga Ada Ulat dalam Menu MBG di Kembangbahu Lamongan.
Berita

Evaluasi SPPG Lopang 2, Diduga Ada Ulat dalam Menu MBG di Kembangbahu Lamongan.

20 Agustus 2026
Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Lamongan Bersihkan Mako
Daerah

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Lamongan Bersihkan Mako

20 Agustus 2026
Babinsa Koramil 0812/03 Turi Dampingi Penguatan Kader PKK Desa
Daerah

Babinsa Koramil 0812/03 Turi Dampingi Penguatan Kader PKK Desa

20 Agustus 2026
Semarak Lomba dan Olahraga Meriahkan TK Kartika IV-46 Lamongan
Daerah

Semarak Lomba dan Olahraga Meriahkan TK Kartika IV-46 Lamongan

20 Agustus 2026
Geger Lamongan! Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Kandung
Daerah

Geger Lamongan! Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Kandung

20 Agustus 2026
SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA tentang Kenakalan Remaja
Daerah

SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA tentang Kenakalan Remaja

20 Agustus 2026
Bupati Bojonegoro: Semangat Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kerja Nyata
Daerah

Bupati Bojonegoro: Semangat Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kerja Nyata

20 Agustus 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.