Ratusan Warga Demo PTSL di Desa Brengkok, Kades Akui Ada Penarikan di Luar Kesepakatan.
Lamongan,Kabar1News.com – Ratusan warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Balai Desa Brengkok pada Rabu 12/8/2026. Mereka menuntut kejelasan terkait dugaan penarikan biaya tambahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Warga mempersoalkan adanya pungutan di luar biaya yang sebelumnya disepakati sebesar Rp800 ribu per bidang tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat menduga ada biaya lain yang tidak tercantum dalam kesepakatan awal.
Tuntutan itu disampaikan langsung di halaman balai desa. Sejak pagi warga membawa spanduk dan meminta pemerintah desa membuka secara transparan seluruh komponen biaya PTSL.
Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi, S.H. membenarkan adanya penarikan uang di luar biaya PTSL. Ia mengatakan praktik tersebut bukan baru dilakukan di masa kepemimpinannya, melainkan sudah berlangsung sejak periode kepala desa sebelumnya.
Nuriyadi juga menyebut uang dari penarikan itu digunakan dan dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan utama dalam aksi warga. Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap dasar penarikan, jumlah dana yang terkumpul, serta peruntukannya.
Koordinator aksi Sismulyadi mengatakan persoalan utama adalah pungutan di luar kesepakatan Rp800 ribu per bidang.
“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp. 800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sismulyadi menyebut persoalan ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026 oleh Karang Taruna Kecamatan Brondong. Laporan itu diterima staf Intelijen Kejari Lamongan Dendy Darmawan, S.H. dan telah disertai bukti serta keterangan warga.
“Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan jika tidak ada tindak lanjut, warga berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Lamongan Kota.
Selain biaya, warga juga menyoroti dugaan permintaan pembuatan ulang dokumen tanah seperti surat jual beli dan hibah.
Mantan anggota BPD Desa Brengkok Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H. menyebut ada warga yang diminta membuat dokumen baru karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, dan dikenakan biaya tambahan.
“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.
Ia meminta proses itu dikaji sesuai ketentuan hukum dan aturan administrasi pertanahan yang berlaku.
Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M. sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Brengkok.
Dengan adanya pengakuan kepala desa, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum atau terdapat dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar Balai Desa Brengkok. Warga berharap persoalan ini ditangani secara transparan sesuai hukum yang berlaku. (Red)




















