Kontroversi Marina Serangan: Antara Regulasi dan Realitas Lingkungan
Bali, Kabar1news.com — Di tengah klaim bahwa seluruh perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan untuk proyek Marina di Serangan, justru memunculkan pertanyaan serius: apakah izin yang ada benar-benar sejalan dengan perlindungan lingkungan pesisir Bali, atau sekadar memenuhi prosedur administratif? Menteri Lingkungan Hidup membuka peluang review, sementara pemerintah daerah menegaskan proyek sudah berjalan berbekal izin KKPRL.
Proyek Marina Serangan yang dikembangkan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) terus berjalan, namun meninggalkan tanda tanya besar terkait dampak ekologisnya. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka menyatakan kegelisahannya terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pengurukan laut.
“Kalau saya belum cek, tentu kita akan kawal ya. Bali itu keindahan alamnya harus semurni mungkin ya karena itu yang kita butuhkan. Kalau soal kajian lingkungannya belum sampai ke kami, nanti saya coba pelajari lebih lanjut ya ee kita tidak segan untuk melakukan review terhadap persoalan lingkungan yang dilakukan di daerah bilamana berdasarkan normanya terdapat hal-hal yang tidak dihindarkan itu,” tandas Menteri belum lama ini di Bali.
Pernyataan ini penting. Ia mengisyaratkan bahwa meski izin ada, KLH belum sepenuhnya menerima kajian lingkungan proyek tersebut. Artinya, ada potensi ketidaksinkronan antara izin yang terbit dan standar perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyatakan bahwa BTID telah mengantongi izin utama berupa KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari pemerintah pusat.
“Atas apa namanya di kawasan Marina itu, dia sudah memegang izin KKPRL itu dulu. Kemudian terkait dengan izin pengurukan dan izin Tersus itu dilakukan oleh administrator KEK. Kemudian berita acara rekomendasi diterbitkan oleh KSOP dan di Disnak Benoa itu saja informasi terakhir agar tidak simpang siur,” ungkap Sumardiana dikonfirmasi belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi apakah pembangunan sudah dimulai, ia membenarkan. Ini menegaskan bahwa pengurukan bukan lagi rencana, melainkan realitas di lapangan—terlepas dari masih adanya perdebatan soal dampak lingkungan.
Salah satu titik krusial dalam kontroversi ini adalah tarik-menarik kewenangan perizinan antara pusat dan provinsi.
Menurut Sumardiana, wilayah laut 0–12 mil merupakan kewenangan provinsi, tetapi izin KKPRL diterbitkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan).
“Kalau terkait dengan kewenangan provinsi itu memang laut 0 sampai 12 mil… kemudian terkait dengan izin pusat itu memang KPPRL itu memang pusat, di provinsi hanya memberikan informasi lokasi itu kawasan Pariwisata sesuai dengan Perda 2 tahun 2023,” jelasnya.
Di sinilah muncul celah persoalan:
Provinsi hanya “memberi informasi kesesuaian perda”
Pusat yang menerbitkan izin
Dampak lingkungan dirasakan di daerah
Model ini berpotensi menciptakan kondisi di mana keputusan diambil jauh dari lokasi dampak nyata.
Pemprov mengklaim bahwa BTID telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat.
Namun, pertanyaan yang belum terjawab adalah: seberapa bermakna sosialisasi tersebut? Apakah warga pesisir benar-benar punya ruang menolak? Ataukah sosialisasi hanya formalitas administratif?
Soal dampak lingkungan, khususnya abrasi dan ekosistem laut, Sumardiana menekankan adanya upaya mitigasi.
“Ada namanya sel yang menyaring lumpur-lumpur sehingga kawasan itu memang benar-benar tidak mengganggu ekosistem yang ada di laut itu.”
Namun, klaim ini patut diuji. Sejumlah proyek reklamasi dan pengurukan di pesisir Bali sebelumnya justru memicu abrasi di titik lain—fenomena yang sering terjadi karena perubahan arus laut. Ia juga mengakui bahwa potensi abrasi masih perlu dicek lebih lanjut, “Nanti akan kita cek juga makasih banyak informasinya,” tutupnya.
Ini menunjukkan bahwa meski proyek berjalan, kajian dampak jangka panjang tampak belum sepenuhnya final.
Di level nasional, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menggambarkan KEK Serangan sebagai lebih dari sekadar kawasan ekonomi—bahkan berpotensi menjadi pusat riset dan diplomasi.
Namun, narasi besar ini berhadapan dengan kenyataan di lapangan: pengurukan laut, potensi abrasi, perubahan ekosistem, dan ketidakpastian kajian lingkungan.
Sebelumnya, Sidak Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) membuka fakta mengejutkan.
Tak hanya soal dugaan penguasaan 82 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove yang disorot, perhatian dewan justru tertuju pada “wajah-wajah lama” di jajaran manajemen BTID. Sejumlah mantan pejabat strategis Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar kini tercatat berada di dalam struktur perusahaan.
Nama-nama tersebut antara lain: A.A. Sutha Diana, eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Buana, eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Dezire Mulyani, eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar.
Ironisnya, saat masih menjabat, para pejabat ini merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, rekomendasi teknis, hingga pengawasan terhadap proyek-proyek strategis, termasuk kawasan Serangan.***





















