Selasa, Februari 10, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru

Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru

by jurnalis
9 Februari 2026
in HUKUM
Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru

Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru

 

Bali, Kabar1news.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging dalam perkara Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Polda Bali.

Diketahui, sidang keputusan ini dipimpin oleh Hakim tunggal, I Ketut Somanasa. Hakim memutuskan penetapan tersangka Made Daging dalam kasus kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum.

Usai persidangan, Kuasa Hukum MD, Gede Pasek Suardika (GPS), pun mempertanyakan undang-undang nomor 421 dan 83 yang terang-terang sudah tidak berlaku dan kedaluwarsa. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut.

“Pasal 421 dan 83 itu memang sudah tidak berlaku, dan pasal yang paling terakhir pasal 3 ayat 2 UU KUHP mengatakan harus dihentikan demi hukum, tapi saya tidak mengerti bahasa dihentikan itu malah dibaca oleh putusan tadi boleh dilanjutkan,” ujar GPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menurutnya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Azas legalitas adalah paling fundamental di dalam sistem hukum di Indonesia.

“Saya kira hampir semua pakar hukum pidana tahu, azas legalitas paling fundamental di dalam sistem hukum kita. Makanya, seseorang mau jadi tersangka, dari penyelidikan dan penyidikan dia mencari terang dulu, ada ngk tindak pidana,” ucapnya.

GPS mengungkapkan, sebagai pengacara, dan pembuat UU tentu tahu bagaimana proses pembentukan sebuah UU. Karena itu, ia mempertanyakan soal penggunaan bahasa yang digunakan dalam sidang praperadilan yang seharusnya dihentikan demi hukum malah dilanjutkan menurut hakim.

“Yang saya tahu pembuat undang-undang itu harus ada ahli bahasanya, bahsaya berhenti demi hukum, tapi ko malah dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Kami dari Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Wayan Kota dan Nyoman Gatra, terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti jalannya persidangan ini sejak awal hingga dibacakannya putusan oleh majelis hakim,” tandasnya.

Terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, pihaknya mengatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Kami menegaskan bahwa apapun putusan pengadilan, wajib untuk kita hormati bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dan supremasi hukum,” tutupnya. (*)

Tags: Ditolak HakimMade DagingNEWSPengacara GPSPraperadilanSangat Keliru

Related Posts

Kontroversi Marina Serangan: Antara Regulasi dan Realitas Lingkungan
HUKUM

Kontroversi Marina Serangan: Antara Regulasi dan Realitas Lingkungan

9 Februari 2026
Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali
HUKUM

Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali

6 Februari 2026
Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan
HUKUM

Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan

6 Februari 2026
Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan
HUKUM

Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

5 Februari 2026
Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum
HUKUM

Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum

4 Februari 2026
Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa
HUKUM

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

4 Februari 2026
Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
HUKUM

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

3 Februari 2026
Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
HUKUM

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan

2 Februari 2026
Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan
HUKUM

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

2 Februari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.