Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru
Bali, Kabar1news.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging dalam perkara Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Polda Bali.
Diketahui, sidang keputusan ini dipimpin oleh Hakim tunggal, I Ketut Somanasa. Hakim memutuskan penetapan tersangka Made Daging dalam kasus kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum.
Usai persidangan, Kuasa Hukum MD, Gede Pasek Suardika (GPS), pun mempertanyakan undang-undang nomor 421 dan 83 yang terang-terang sudah tidak berlaku dan kedaluwarsa. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut.
“Pasal 421 dan 83 itu memang sudah tidak berlaku, dan pasal yang paling terakhir pasal 3 ayat 2 UU KUHP mengatakan harus dihentikan demi hukum, tapi saya tidak mengerti bahasa dihentikan itu malah dibaca oleh putusan tadi boleh dilanjutkan,” ujar GPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menurutnya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Azas legalitas adalah paling fundamental di dalam sistem hukum di Indonesia.
“Saya kira hampir semua pakar hukum pidana tahu, azas legalitas paling fundamental di dalam sistem hukum kita. Makanya, seseorang mau jadi tersangka, dari penyelidikan dan penyidikan dia mencari terang dulu, ada ngk tindak pidana,” ucapnya.
GPS mengungkapkan, sebagai pengacara, dan pembuat UU tentu tahu bagaimana proses pembentukan sebuah UU. Karena itu, ia mempertanyakan soal penggunaan bahasa yang digunakan dalam sidang praperadilan yang seharusnya dihentikan demi hukum malah dilanjutkan menurut hakim.
“Yang saya tahu pembuat undang-undang itu harus ada ahli bahasanya, bahsaya berhenti demi hukum, tapi ko malah dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
“Kami dari Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Wayan Kota dan Nyoman Gatra, terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti jalannya persidangan ini sejak awal hingga dibacakannya putusan oleh majelis hakim,” tandasnya.
Terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, pihaknya mengatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Kami menegaskan bahwa apapun putusan pengadilan, wajib untuk kita hormati bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dan supremasi hukum,” tutupnya. (*)





















