Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan
Mojokerto, Kabar1News.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menunda sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan perkara Perkara no 590/Pid.B/2025/PN.Mjk atas nama Terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu yang melanggar ketentuan Kesatu 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, karena majelis Hakim ada kegiatan kedinasan.
“Alhamdulillah, sebenarnya saya minta untuk dituntut seberat beratnya akhirnya dalam tuntutan persidangan minggu kemarin Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa 2 tahun. Dan persidangan hari ini selasa (3/2) semestinya dengan agenda putusan, walaupun mengalami penundaan karena hakim sedang ada kegiatan kedinasan.” kata Yulik Suprianto sebagai Pelapor yang memiliki usaha Toko Wiwid Keramik yang berada di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto.
Status terdakwa sebelumnya karyawan di toko Wiwit Keramik sebagai admin yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemesanan dan pembelian Keramik, serta mengelola keuangan di toko tersebut. Namun dalam perjalanannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan kepada Pemilik Toko Yulik Suprianto dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat terdakwa mulai bekerja, namun baru diketahui Pemilik Toko setelah banyak selisih antara barang yang keluar dengan yang yang masuk atau yang di setorkan.
“Iya benar terdakwa Laili ini sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor LP/B.061/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM tertanggal 15 Januari 2024, atas dugaan penggelapan dalam jabatan berupa materiil setelah dilakukan audit internal sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) lebih, namun yang bisa dibuktikan sangat jauh dari itu, dan proses yang cukup lama dari penyidik waktu itu karena ada mutasi ditengah perjalanan, sehingga berkas-berkas banyak yang harus dilengkapi lagi. Namun saya bersyukur setelah P21 dan hingga proses di Kejaksaan Negeri Mojokerto, akhirnya Terdakwa pun dilakukan penahanan setelah sekian lama tidak ada penahanan saat di Polres. Ini sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan juga bisa memberikan efek jera bagi setiap orang atas segala perbuatan yang merugikan orang lain” Ujar Pengacara dari Toko Wiwit Keramik, Indah Triyanti yang juga sebagai Direktur Prasada Law Firm Center.
Berkenaan dengan penundaan putusan dalam persidangan, Pengacara Cantik ini tidak begitu mempersoalkan, karena emang sering dan tidak menjadi masalah dalam proses persidangan. “Dan dalam persidangan kemarin juga sudah disampaikan oleh Hakim tunggal, bahwa Putusannya tinggal membacakan aja, namun kebetulan Majelis Hakim yang lain ada kegiatan dinas sehingga harus ditunda minggu depan,” tambahnya.
Sidang terbuka lanjutan dari penundaan dengan agenda putusan akan dilaksanakan selasa depan (10/2) di Pengadilan Negeri Mojokerto.





















