Jumat, Februari 6, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

by jurnalis
5 Februari 2026
in HUKUM
Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

Indah Triyanti, SH kuasa hukum dari Lilik Suprianto (Kanan) setelah persidangan. (3/2). [Foto.Istimewa/*].

Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

 

Mojokerto, Kabar1News.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menunda sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan perkara Perkara no 590/Pid.B/2025/PN.Mjk atas nama Terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu yang melanggar ketentuan Kesatu 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, karena majelis Hakim ada kegiatan kedinasan.

“Alhamdulillah, sebenarnya saya minta untuk dituntut seberat beratnya akhirnya dalam tuntutan persidangan minggu kemarin Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa 2 tahun. Dan persidangan hari ini selasa (3/2) semestinya dengan agenda putusan, walaupun mengalami penundaan karena hakim sedang ada kegiatan kedinasan.” kata Yulik Suprianto sebagai Pelapor yang memiliki usaha Toko Wiwid Keramik yang berada di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto.

Status terdakwa sebelumnya karyawan di toko Wiwit Keramik sebagai admin yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemesanan dan pembelian Keramik, serta mengelola keuangan di toko tersebut. Namun dalam perjalanannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan kepada Pemilik Toko Yulik Suprianto dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat terdakwa mulai bekerja, namun baru diketahui Pemilik Toko setelah banyak selisih antara barang yang keluar dengan yang yang masuk atau yang di setorkan.

“Iya benar terdakwa Laili ini sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor LP/B.061/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM tertanggal 15 Januari 2024, atas dugaan penggelapan dalam jabatan berupa materiil setelah dilakukan audit internal sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) lebih, namun yang bisa dibuktikan sangat jauh dari itu, dan proses yang cukup lama dari penyidik waktu itu karena ada mutasi ditengah perjalanan, sehingga berkas-berkas banyak yang harus dilengkapi lagi. Namun saya bersyukur setelah P21 dan hingga proses di Kejaksaan Negeri Mojokerto, akhirnya Terdakwa pun dilakukan penahanan setelah sekian lama tidak ada penahanan saat di Polres. Ini sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan juga bisa memberikan efek jera bagi setiap orang atas segala perbuatan yang merugikan orang lain” Ujar Pengacara dari Toko Wiwit Keramik, Indah Triyanti yang juga sebagai Direktur Prasada Law Firm Center.

Berkenaan dengan penundaan putusan dalam persidangan, Pengacara Cantik ini tidak begitu mempersoalkan, karena emang sering dan tidak menjadi masalah dalam proses persidangan. “Dan dalam persidangan kemarin juga sudah disampaikan oleh Hakim tunggal, bahwa Putusannya tinggal membacakan aja, namun kebetulan Majelis Hakim yang lain ada kegiatan dinas sehingga harus ditunda minggu depan,” tambahnya.

Sidang terbuka lanjutan dari penundaan dengan agenda putusan akan dilaksanakan selasa depan (10/2) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Tags: AdminDituntut 2 TahunKurunganNEWSToko Keramik

Related Posts

Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum
HUKUM

Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum

4 Februari 2026
Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa
HUKUM

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

4 Februari 2026
Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
HUKUM

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

3 Februari 2026
Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
HUKUM

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan

2 Februari 2026
Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan
HUKUM

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

2 Februari 2026
Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi
HUKUM

Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi

30 Januari 2026
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar
HUKUM

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

30 Januari 2026
Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta
HUKUM

Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta

30 Januari 2026
Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden
HUKUM

Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden

29 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.