Rabu, Februari 4, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

by jurnalis
2 Februari 2026
in HUKUM
Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

 

Bali, Kabar1news.com — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 2 Februari 2026.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh pihak Made Daging terhadap termohon dalam hal ini Polda Bali setelah sidang sebelumnya pada, 28 Januari 2026 di PN Denpasar.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) usai persidangan mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging dalam hal ini Kanwil BPN Bali tidak memenuhi syarat, hal itu berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku tersebut.

“Tadi kita uraikan, berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku, dan sangat komperensiv. Dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun, teman -teman termohon ini tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya,” ujar GPS.

Dalam sidang tersebut, GPS mengatakan pihaknya memfokuskan kepada pokok perkara dengan menguraikan UU agar adanya pemahaman bersama.

“Jadi kami ulas tadi biar ada pemahaman bersama,” katanya.

GPS menuturkan, selain itu, pihaknya juga mengulas soal kearsipan negara, yang di mana hal tersebut sudah pasti tunduk kepada hukum kearsipan negara.

“Itu juga kami ulas, di mananya, pasalnya, dan sebagainya,” tandasnya.

GPS menilai, penetapan tersangka, Made Daging dalam hal ini Kepala Kanwil BPN Bali terlalu dipaksakan tidak memenuhi azas hukum yang jelas.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam replik tadi itu bisa memberikan gambaran, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan,” katanya.

Selain itu, GPS mengatakan jangan sampai gara-gara kasus ini terjadi pemborosan anggaran negara hanya untuk menangani kasus yang bersifat paksa ini.

“Kan ada uangnya ini, penyidikan ada uang rakyat di situ,kalau diperlakukan seperti itu, uang negara jadi sia-sia begitu,” tuturnya.

Dalam persidangan ini, GPS juga mempertanyakan surat dari Mabes Polri yang ditandatangani bareskrim per tanggal 1 Januari 2026.

“Yang menyebutkan, untuk pasal yang sudah tidak berlaku di dalam KUHAP baru semua kasus diberhentikan demi hukum, itu perintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal. Selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 3 Februari 2026. (*D/Red)

Tags: MDNEWSPenetapan TersangkaPengacara GPSPolda BaliSidang ReplikTerlalu Dipaksakan

Related Posts

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa
HUKUM

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

4 Februari 2026
Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
HUKUM

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

3 Februari 2026
Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
HUKUM

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan

2 Februari 2026
Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi
HUKUM

Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi

30 Januari 2026
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar
HUKUM

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

30 Januari 2026
Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta
HUKUM

Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta

30 Januari 2026
Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden
HUKUM

Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden

29 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.