Rabu, Januari 28, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kapolres Tuban Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor

Kapolres Tuban Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor

by jurnalis
20 Januari 2026
in POLRI
Kapolres Tuban Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor

Kapolres Tuban Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor

 

TUBAN, Kabar1News.com – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Tuban dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh pejabat utama Polres Tuban dan awak media, Selasa (20/01/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Tuban menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban.

Dari hasil pengungkapan itu sebanyak 8 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama 4 pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18) yang salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Pengungkapan ini hasil dari 4 laporan polisi yang diterima oleh Polisi, 3 (tiga) diantara pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban serta 1 (satu) pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek Jenu.

Menurut Kapolres, pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun” ungkap AKBP Alaiddin.

Dalam kesempatan tersebut Polres Tuban tidak hanya menyampaikan keberhasilan namun juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor tersebut kepada pemiliknya yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Anang Ma’ruf (46) warga kecamatan Jenu salah satu korban mengatakan bahwa motor Honda beat miliknya diketahui hilang pada kamis (15/01) sekira pukul 05.00 wib saat ia parkir dihalaman belakang rumahnya dengan kunci masih menempel.

“Waktu saya tinggal kuncinya menempel di motor pak” ucapnya

Ucapan terimakasih kepada Polisi juga disampaikan oleh Masly Fahreza (27) salah satu korban lain yang mendapatkan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya telah kembali setelah hilang pada 9 Januari lalu di seputaran pasar bongkaran, ia menambahkan bahwa motor tersebut ia gunakan untuk bekerja sehari-hari.

“Seneng banget Pak, terimakasih buat pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya” ungkapnya.

Rasa bahagia juga tak bisa disembunyikan oleh Subakir (61) korban lain yang dua motornya jenis Honda Grand sekaligus hilang dan ditemukan oleh Polisi, ia juga berterimakasih atas respon cepat Polres Tuban terkait dengan laporannya.

“Ini yang satunya motor milik anak saya Pak” ucapnya Subakir kepada Kapolres Tuban.

Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan kasus peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban.

Tak kalah dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Sateskrim, sebanyak 4 kasus Narkoba juga dilakukan ungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka.

Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 milyar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1,5 milyar. (*/Red)

Tags: CuranmorKapolres TubanKonferensi PersNEWSPimpinUngkap Kasus

Related Posts

Kapolres Tuban Rayakan Ultah Anggota yang Lahir Januari
POLRI

Kapolres Tuban Rayakan Ultah Anggota yang Lahir Januari

28 Januari 2026
Polres Bojonegoro Peringati Isra Mi’raj 1447 H
POLRI

Polres Bojonegoro Peringati Isra Mi’raj 1447 H

22 Januari 2026
Anggota Polres Tuban Ikuti Binrohtal di Masjid Baitul Mu’min
POLRI

Anggota Polres Tuban Ikuti Binrohtal di Masjid Baitul Mu’min

22 Januari 2026
Puluhan Personil Polres Tuban Terima Penghargaan Satyalancana
POLRI

Puluhan Personil Polres Tuban Terima Penghargaan Satyalancana

19 Januari 2026
Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40
POLRI

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40

14 Januari 2026
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban
POLRI

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal
POLRI

Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal

19 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.