Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin
Bojonegoro, Kabar1News.com – Dalam rangka upaya meningkatkan validasi dan verifikasi serta akurasi data, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memasang/menempelkan stiker miskin di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Proses pemasangan stiker miskin bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bojonegoro hampir selesai. Yakni telah mencapai 97 persen dari 50.987 rumah KPM.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardianto menjelaskan, pemasangan stiker tersebut didasarkan pada Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) Kabupaten Bojonegoro. Tercatat sebanyak 50.987 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai KPM dan dilakukan penempelan stiker.
“Yang ditempel stiker kategori keluarga miskin merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Kemiskinan Daerah. Dasarnya adalah Damisda Semester I, Januari hingga Juni 2025,” ungkapnya Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, 97 persen rumah KPM telah selesai memasang stiker dan diperkirakan akan rampung pada minggu pertama Januari ini. Mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis, kemiskinan data perlu diperbarui secara bertahap agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Jika KPM Bansos secara sengaja melepas stiker miskin, pihaknya akan verifikasi ulang layak tidaknya menerima bantuan.
“Kita lakukan verifikasi ulang, layak tidaknya menerima bantuan. Data kemiskinan itu dinamis, sehingga perlu dilakukan pembaruan. Selanjutnya akan ada perbaikan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN,” tandasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Bojonegoro tidak hanya memastikan kelayakan penerima bantuan, tetapi juga mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan dan validasi program bantuan sosial.
“Kami juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Apabila terdapat data yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui perangkat desa setempat. Selanjutnya, petugas Dinas Sosial akan memproses dan melakukan perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*/Red)





















