Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok
Bojonegoro, Kabar1News.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro di Aula Paripurna DPRD setempat, Rabu (17/12/2025) siang.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengungkapkan, Rapat Paripurna merupakan momen penting dalam upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Bojonegoro.
“Setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan bebas dari paparan asap rokok,” ungkap Wahono dalam pidatonya.
Lanjut dia, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah dibahas merupakan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 pasal 151 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok diwilayahnya. “Untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan para penderita penyakit pernafasan dan resiko kesehatan akibat asap rokok,” lanjut Bupati.
Wahono menegaskan, pembentukan perda KTR ini bukanlah untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan melokalisir tempat-tempat tertentu yang harus terbebas dari asap rokok.
“Guna menjamin hak masyarakat non perokok atas udara bersih dan lingkungan yang sehat,” tegasnya.
Selain itu, perda KTR mengatur lokasi-lokasi yang spesifik dan menjadi kawasan tanpa rokok.
“Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ucap pria kelahiran Dolokgede ini.
Pembahasan Raperda KTR ini telah melalui proses kajian pansus dan sosialisasi yang melibatkan ide berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Termasuk dunia usaha, organisasi profesi, ormas dan akademisi. Hal ini menunjukan komitmen kita dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di kabupaten Bojonegoro,” tandas Bupati Wahono.
Meskipun Raperda ini sudah disetujui, menurut Setyo Wahono, masih dibutuhkan proses administratif selanjutnya, termasuk permohonan nomor register kepada Gubernur sebagi salah satu prosedur sebelum ditetapkan menjadi perda. Oleh karena itu kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan rapat dan anggota DPRD Bojonegoro, khususnya kepada pansus pembahas Raperda KTR atas dedikasi, kerja keras dan sinergi yang baik dalam menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir atas Raperda dan menyetujui disahkannya menjadi perda KTR.
Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat akhir, penetapan dan penguatan kawasan tanpa rokok di kabupaten Bojonegoro adalah kebijakan yang sangat strategis.
“Karena akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak kesehatan masyarakat,” kata Sigit Kushariyanto, Juru bicara fraksi Partai Golkar.
Fraksi Partai Golkar menyarankan, perlunya sosialisasi secara masif, penerapan secara bertahap dan humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Agar tidak ada lagi interpretasi (proses hasil menafsirkan makna-red) di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyetujui Raperda KTR sesuai minat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 pasal 151 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.
“Kami menyetujui dan menyepakati dibentuknya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini,” tutup juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Erix Maulana Heri Kiswanto. (Imam)





















